Penampakan Materai Baru Rp10.000

Penampakan Materai Baru Rp10.000. Pemerintah menetapkan bea materai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Bea materai Rp 10.000 ini telah diberlakukan per 1 Januari 2021.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Penampakan Materai Baru Rp10.000
Petugas menunjukkan materai Rp10.000 di Kantor Pos Pusat, Jakarta, Senin (1/2/2021). Pemerintah menetapkan bea materai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi