Polisi gerebek produsen madu rumahan milik MR (62) di sebuah indekos Jalan Anoa II, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Sebanyak 753 botol madu ilegal diamankan. Pelaku tidak bisa berkutik saat polisi dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng mendatangi lokasi.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Direskrimsus Kombes Pol Afrizal mengatakan, MR selama ini telah menjual madunya di apotek dan swalayan di Kota Palu. Dalam aksinya, pelaku menyakinkan bahwa madu buatannya mempunyai legalitas dan diproduksi di Makassar, serta memberi label di kemasan madu tawon lebah alam, madu alam lebah hutan dan madu lengkeng lebah madu.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng itu juga menyebut dari toko obat, apotek dan swalayan di Kota Palu turut diamankan madu hasil produksi MR sebanyak 664 botol.
"Karena diketahui hasil produksi madu MR ini berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) Kota Palu didapat parameter PK HMF hasilnya 889.71 mg/kg yang seharusnya syarat maksimal 50 mg/kg, sehingga disimpulkan tidak memenuhi syarat," kata Didik kepada wartawan, Senin (11/1).
MR memproduksi madu olahannya di Kota Palu sudah kurang lebih 2 tahun. Selain di Kota Palu, pemasaran yang dilakukan sampai di wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara.
Bersama barang bukti madu sebanyak 1.417 botol turut diamankan, juga barang-barang lain seperti bahan campuran pembuatan madu dan perlengkapan mengolah madu.
"Tersangka MR setidaknya telah melakukan tiga perbuatan pidana yaitu tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etika, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang. Kedua tidak memiliki izin usaha pangan olahan dan ketiga tidak memiliki izin edar sebagai pelaku usaha pangan," ungkapnya.
Polisi menjerat tersangka MR sebagaimana Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, serta Undang-Undang tentang pangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.