Direktorat Tindak Pidana Siber masih menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Grab Toko Indonesia. Hasil pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan, Yudha Manggala Putra menggunakan jasa pembuat website untuk merancang website marketplace dengan nama domain www.grabtoko.com.
"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, Rabu (13/1).
Slamet menerangkan, Grabtoko.com adalah platform belanja berbasis online yang sengaja dibuat oleh Yudha Manggala Putra untuk memamerkan barang-barang elektronik seperti gadget dan lain sebagainya. Slamet mengatakan barang-barang yang ditampilkan di website dijual dengan harga yang sangat murah.
"Inilah yang membuat masyarakat tertarik untuk melakukan transaksi," ujar dia.
Terpisah, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Adex Yudiswan menjelaskan, PT Grab Toko Indonesia mempekerjakan enam pegawai untuk melayani konsumen. Menurut catatan kepolisian, dari 980 konsumen yang melakukan pemesanan barang hanya sembilan yang diproses oleh PT Grab Indonesia. Sisanya, menjadi korban penipuan. Kerugian ditaksir mencapai Rp17 Miliar Rupiah.
"Dari informasi pelaku ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs Grabtoko namun hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan dan sembilan barang yang dikirim ternyata dibeli pelaku di ITC dengan harga normal," ujar dia.
Adex menerangkan, PT Grab Indonesia menjaring korban-korban lewat platform belanja berbasis online yang diberinama www.grabtoko.com.
"Pelaku menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah, hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan," ucap dia.
Adex menerangkan, guna mempermudah aksi tipu-menipu pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 karyawan sebagai costumer service.
"Tugas karyawan meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan. Keenamnya dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain," ujar dia.
Dalam kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerjasama dengan bank BCA, BNI dan BRI. Hasil pemeriksaan sementara, kerugian yang dialami para korban mencapai Rp17 Miliar.
"Kami dibantu pihak bank untuk mengusut tindak pidana ini. Total kerugian ditafsir sekitar Rp17 Miliar," ujar dia.
Advertisement
Pemilik PT grab Indonesia Diduga Investasikan Uang Hasil Kejahatan ke Mata Uang Kripto
Hasil pemeriksaan, uang yang dihimpun dari menipu konsumen melalui website www.grabtoko.com diduga diinvestasikan ke dalam bentuk uang kripto.
"Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk mata uang kripto (Cryptocurrency). Dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, dalam keterangan tertulis Rabu (13/1/2021).
Sebelumnya, Yudha Manggala Putra ditangkap di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB atas tudingan melakukan penipuan dengan modus jualan online.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendata setidaknya ada 980 konsumen yang menjadi korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp 17 Miliar Rupiah.
"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC dengan harga normal," papar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com