Pihak termohon menghadirkan saksi dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Rizieq Syihab dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Ahli Bahasa dari Universitas Nasional, Wahyu Wibowo.
Dalam kesaksiannya, Wahyu menyebut jika undangan menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu termasuk dalam konteks penghasutan dalam komunikasi massa.
Hal itu ia katakan, saat menjawab pertanyaan dari pihak termohon yang memberikan contoh dirinya mengundang orang untuk hadir dalam acara ulang tahunnya. Undangan itu tidak akan berdampak apabila si pengundang hanya orang biasa atau bukan tokoh.
"Iya, berarti dia memang menghasut. Sehingga orang terprovokasi terhasut untuk datang ke ulang tahun ibu," katanya di PN Jaksel, Jumat (8/1).
Menurutnya, ada perbedaan apabila suatu undangan disampaikan oleh seorang tokoh, karena dalam komunikasi massa apa yang disampaikan oleh seorang tokoh itu akan didengarkan oleh massa. Lalu dalam filsafat bahasa terkait pada si pengujar, saat dia berniat untuk menghasut orang, dia bisa membuat kata-kata yang meyakinkan.
"Kemudian tergantung juga siapa yang berbicara. Kalau Ibu (termohon) mungkin, mungkin tidak ada yang datang. Kalau ibu tokoh, mungkin juga massa yang mendengar tokohnya akan datang, menghadiri kegiatan ulang tahun ibu tadi," ujarnya.
Selain itu, Wahyu juga menjawab pertanyaan dari pihak Rizieq yakni apakah ajukan untuk menghadiri Maulid Nabi di Petamburan masuk dalam penghasutan. Terlebih, hakim juga menanyakan pada ahli apa dasar undangan Maulid Nabi yang dilakukan pada masa pandemi dan diterapkan PSBB masuk dalam penghasutan.
Ia menilai, dasar penghasutan dari sebuah kontes bahasa adalah orang yang hadir dengan cara berbondong-bondong di acara tersebut.
"Penghasutan berdasarkan orang berbondong-bondong datang. Mengundang orang membuat orang jadi datang, karena ada aturan tidak boleh berkerumun, jadi itu menghasut," tutupnya.