Per 1 Januari, Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia

Per 1 Januari, Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia. Per 1 Januari, pemerintah melarang seluruh WNA masuk ke Indonesia sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19. Kebijakan ini rencananya berlangsung selama 14 hari.

Nanda Farikh Ibrahim
Per 1 Januari, Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia
Petugas mengarahkan warga negara asing (WNA) yang baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani karantina di hotel, Tangerang, Selasa (29/12). Per 1 Januari, pemerintah melarang seluruh WNA masuk ke Indonesia sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19. Kebijakan ini rencananya berlangsung selama 14 hari. ©Liputan6.com/Angga Yuniar
Rekomendasi