Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021 bagi para pelaku perjalanan.
Aturan tersebut berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
Aturan tersebut berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/7593268/original/015456300_1780376178-catat-ini-syarat-perjalanan-keluar-kota-selama-libur-nataru-e8c325.jpg)
Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021 bagi para pelaku perjalanan.
Aturan tersebut berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
Advertisement