Diejek karena Tidak Belikan Es Krim, Rahmadsyah Bunuh 2 Anak Tiri

Perkara pembunuhan terhadap IF (10) dan RA (5) beberapa waktu lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12). Ayah tiri mereka, Rahmadsyah (29), didakwa melakukan pembunuhan itu akibat kesal diejek setelah tidak membelikan es krim.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Diejek karena Tidak Belikan Es Krim, Rahmadsyah Bunuh 2 Anak Tiri
Sidang kasus pembunuhan anak tiri. ©2020 Merdeka.com

Perkara pembunuhan terhadap IF (10) dan RA (5) beberapa waktu lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12). Ayah tiri mereka, Rahmadsyah (29), didakwa melakukan pembunuhan itu akibat kesal diejek setelah tidak membelikan es krim.

Motif itu terungkap dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak. Terdakwa Rahmadsyah dihadirkan melalui video konferensi.

Chandra memaparkan, perkara itu bermula pada Jumat 19 Juni 2020 saat Rahmadsyah bersama IF dan RA berada di dalam kamar di rumah mereka, Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun.

Sementara istri Rahmadsyah yang juga ibu kedua bocah itu, Fathul Zannah sedang tidak berada di rumah. Dia masih bekerja.

Saat menonton televisi, keduanya meminta uang untuk membeli es krim kepada Rahmadsyah. Namun permintaan itu tidak dituruti.

"Sehingga keduanya berkata 'udahlah ayah pelit kali, cari ayah barulah kami, mamak kan masih muda, masih cantik'," ucap Chandra.

Mendengar perkataan kedua anak tirinya, Rahmadsyah merasa kesal dan emosi. Dia mengangkat tengkuk kedua korban dan memukulkan kepala mereka ke tembok kamar sebanyak lima kali. "Kedua korban yang masih anak-anak itu menjadi tidak berdaya dan langsung jatuh ke lantai," urai Chandra.

Melihat keduanya masih bergerak, terdakwa menginjak bagian perut dan dada IF sebanyak empat kali dan menginjak perut dan dada RA lima kali. Korban tidak bergerak lagi. Dia kemudian menyembunyikan mayat keduanya di samping Sekolah Global Prima Medan, tidak jauh dari rumahnya.

Singkat cerita, Fathul Zannah yang mencari kedua putranya akhirnya melihat pesan suaminya yang dikirimkan di Facebook.

Setelah membaca pesan itu, Fathul spontan berteriak dan menjerit histeris. Warga kemudian membawa Fathul mencari mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima. Mereka menemukan mayat kedua korban di jalan sempit di samping sekolah.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Rahmadsyah dengan Pasal 338 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Rekomendasi