Bawaslu Jateng Lapor Kemendagri, Ada 62 Kades Fasilitasi Kampanye Paslon

Pelanggaran kades di Sukoharjo Jateng tersebut tidak netral karena sering menghadiri acara deklarasi dukungan tim pemenangan salah satu pasangan calon.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bawaslu Jateng Lapor Kemendagri, Ada 62 Kades Fasilitasi Kampanye Paslon
Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan 62 kepala desa di wilayah Jateng melakukan pelanggaran Pilkada 2020. Mereka akan segera dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diberikan teguran.

"Sampai saat ini hanya 9 orang yang mendapat sanksi. Sisanya 53 kades terlapor yang belum tertangani. Tentu jadi prihatin kami, antara kasus yang dilaporkan dengan yang ditindaklanjuti oleh Bupati Walikota lebih banyak," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih saat diwawancara, Sabtu (5/12).

Banyaknya kasus pelanggaran netralitas Pilkada 2020 pada kades yang belum ditindaklanjuti oleh instansi berwenang hingga menjelang pemungutan suara, pihaknya akan meneruskan laporan ke Kemendagri dengan tembusan Bawaslu RI untuk diberikan sanksi.

"Dari kami memang tidak bisa merekomendasikan pelanggaran kades dengan UU Pemilu. Untuk memproses, kami punya kewenangan melalui penanganan pelanggaran peraturan perundangan lain yakni UU desa," ungkapnya.

Pelanggaran kades di Sukoharjo Jateng tersebut tidak netral karena sering menghadiri acara deklarasi dukungan tim pemenangan salah satu pasangan calon. Selain itu, kades juga banyak yang tertangkap melakukan pelanggaran dengan berfoto bersama Paslon dan kemudian mengunggahnya di medsos.

"Di Sukoharjo itu sudah terbukti melakukan pelanggaran dengan memfasilitasi atau menjadi tim pemenangan salah satu paslon. Bahkan para kades tersebut juga kepergok menyimpan selebaran paslon dan ada mobilnya ditempeli gambar Paslon," ujarnya.

Pihaknya sudah menghimbau kepada kades maupun lurah untuk bisa menjaga netralitas pada Pilkada 2020. Netralitas diperlukan agar tidak terlibat mendukung kandidat yang bersaing di Pilkada.

"Tapi sampai saat ini masih banyak yang melanggar diantaranya para kades terlibat," kata dia.

Rekomendasi