Intelejen Keimigrasian (Intelkim) Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mengamankan dua warga negara asing (WNA) dengan modus meminta sumbangan. Kedua WNA itu merupakan pencari swaka dan memegang kartu dari UNHCR.
Mereka adalah MFGM (28) warga Palestina dan MBM (42) warga Suriah. Status keduanya adalah pengungsi. Kedua WNA itu diamankan ketika berada di masjid Adz Dzkri Pesona Kahyangan, kelurahan Mekarjaya, kecamatan Sukmajaya, Depok.
"Kami menerima laporan warga dan kemudian ditindaklanjuti. Ada dua WNA yang melakukan kegiatan meminta-minta dengan dalih sumbangan untuk anak yatim di Palestina," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Depok, Ruhiyat M Tholib, Kamis (3/12).
Pihaknya kemudian melakukan pendalaman terhadap kedua WNA itu. Diketahui bahwa mereka memang meminta-minta dengan berkeliling.
"Uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka," ungkapnya.
Mereka membawa masing-masing satu kotak amal. Dari kedua kotak itu diamankan uang sebesar Rp 3 juta. Ditegaskan bahwa WNA tidak diperkenankan mengutip donasi dengan alasan apapun. Karena itu menyalahi aturan keimigrasian.
"Bagi orang asing pemegang kartu UNHCR tidak dibolehkan meminta-minta. Apalagi kedua orang yang kita amankan ini bermodus meminta-minta dengan menggunakan kardus bertuliskan bantuan anak yatim Palestina," tukasnya.