Jokowi Siap Terbitkan Peraturan Baru Jika Regulasi Terkait Disabilitas Masih Kurang

Sebenarnya, kata Jokowi, menyikapi kondisi disabilitas bukan hanya berpatokan pada regulasi semata. Sebab peraturan dan rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaan. Kuncinya, kata Jokowi, implementasi.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Jokowi Siap Terbitkan Peraturan Baru Jika Regulasi Terkait Disabilitas Masih Kurang
Jokowi Hadiri KTT G-20 Secara Virtual. ©2020 Merdeka.com/Muchlis Jr-Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan peringatan hari disabilitas internasional tahun ini adalah momentum untuk menegaskan kepedulian serta memperkuat solidaritas bagi perlindungan penyandang disabilitas. Jokowi ingin secara khusus meningkatkan kesetaraan serta aksesibilitas.

"Kita ingin secara terus menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas bagi menyandang disabilitas. Menjamin akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan bagi penyandang disabilitas dan membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan yang bebas hambatan bagi disabilitas," kata Jokowi dalam channel youtube Kemensos RI dalam acara Puncak HDI 2020 & Disabilities, Kamis (3/12).

Bahkan Jokowi siap membuatkan regulasi baru jika aturan yang ada selama ini masih dirasa kurang memfasilitasi para disabilitas. Dia merinci sudah mengeluarkan sejumlah Peraturan Pemerintah sejak tahun 2019. Mulai dari PP tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, dan PP tentang perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Kemudian pada 2020 ini, terdapat 4 PP yang telah ditandatangani yaitu PP tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, PP tentang akomodasi yang layak dalam proses peradilan. Selanjutnya, PP tentang akses terhadap pemukiman, pelayanan publik, perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas dan PP tentang unit layanan disabilitas ketenagakerjaan.

Selain itu 2 Perpres sudah diteken yaitu Perpres tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas, perpres 68/2020 tentang komisi nasional disabilitas.

"Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat-sangat diperlukan saya siap menerbitkan peraturan lagi," ungkap Jokowi.

Sebenarnya, kata Jokowi, menyikapi kondisi disabilitas bukan hanya berpatokan pada regulasi semata. Sebab peraturan dan rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaan. Kuncinya, kata Jokowi, implementasi.

"Sekali lagi kuncinya adalah implementasi," kata Jokowi.

Rekomendasi