Hakim Tunda Sidang Surat Jalan Palsu Terdakwa Anita Kolopaking hingga 24 November

Sementara itu, JPU memastikan belum mengantongi surat bebas Covid-19 Anita setelah dikabarkan positif terinfeksi Sars-CoV-2.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Hakim Tunda Sidang Surat Jalan Palsu Terdakwa Anita Kolopaking hingga 24 November
sidang lanjutan surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda persidangan kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Anita Kolopaking. Sidang akan lanjut digelar pada Selasa, 24 November mendatang.

Keputusan hakim buntut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa dengan alasan belum mengantongi surat negatif Covid-19 Anita Kolopaking.

"Sidang selanjutnya untuk pemeriksaan ahli dari terdakwa kita tunda sampai hari Selasa, 24 November," kata Hakim Ketua Muhammad Sirad, Jumat (20/11).

Selain itu, JPU juga tidak bisa menghadirkan saksi ahli pidana secara langsung yakni Choirul Huda.

"Oleh karena keberadaan saudara tidak memenuhi syarat dalam Perma nomor 4 Tahun 2020, jadi majelis tidak bisa mengambil keterangan saudara," kata Hakim.

Sementara itu, JPU memastikan belum mengantongi surat bebas Covid-19 Anita setelah dikabarkan positif terinfeksi Sars-CoV-2.

"Belum bisa membawa bu Anita karena belum ada surat resmi yang diterima. Pertama yang menyatakan terdakwa negatif adalah teman-teman pengacara maka saya tanyakan buktinya. Jelas yang lain sama, kami tidak ada kepentingan apapun dengan tidak menampilkan Bu Anita ke sini," kata Jaksa.

Dengan belum bisa dihadirkannya secara langsung dipersidangan terbuka tersebut, kuasa hukum Anita yaitu Tommy Sihotang mengaku adanya diskriminasi terhadap pihaknya.

Hal itu lantaran, saat Anita dinyatakan positif Covid-19. Tidak adanya surat resmi yang ditunjukkan kepada JPU dan majelis hakim, dan kemudian hal itu pun dapat dipercayai serta dimengerti.

"Yang lain dihadirkan ke sidang, Bu Anita tidak, inikan diskriminasi. Pada saat Bu Anita dinyatakan positif tidak ada juga surat resmi yang menyatakan itu positif, tapi itu dipercayai. Ketika Ibu Anita dinyatakan negatif tanpa surat juga kok tidak percaya," ujar Tommy.

Lalu, Hakim Ketua Muhammad Sirat pun menanggapi Tommy yang menyebut, jika seseorang dinyatakan negatif atau tidak terpapar dari Covid-19 perlu adanya pembuktian.

"Kalau dinyatakan dia negatif itu butuh pembuktian. Siapa yang berani mengatakan dia negatif, kalau dia dinyatakan positif dia stay di dalam. Tapi kalau untuk keluarnya itu butuh pembuktian," ujar Hakim Ketua.

Dengan adanya keputusan tersebut, ia pun menanyakan kepada kliennya apakah akan melanjutkan persidangan atau tidak.

Mendengar pernyataan tersebut, Anita mengaku kecewa atas persidangan ini. Meski begitu, ia mengaku akan tetap mengikuti persidangan tersebut.

"Penasihat hukum, pada prinsipnya saya memang kecewa dengan apa yang terjadi sekarang, ketika saya positif tidak ada surat, kemudian saya sudah negatif, saya enggak tahu apa yang harus saya lakukan," kata Anita.

"Tapi pada prinsipnya saya tidak mau menghalang-halangi persidangan ini. Meskipun saya memang kecewa dengan sidang ini," sambungnya.

Dengan begitu, Hakim pun menyebut jika persidangan tetap dilakukan meskipun Anita hanya mengikuti persidangan secara online atau virtual.

"Ya berarti saudara Anita saat ini saudara masih sidang dalam keadaan offline," jelas hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Djoko Seogiarto Tjandra, Soesilo Aribowo menyebut, saksi yang akan dihadirkan nantinya adalah saksi ahli dari masing-masing terdakwa.

"Yang akan diajukan pada hari Selasa itu adalah 3 ahli dari terdakwa Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking," ujar Soesilo.

"Dari Djoko itu ada satu ahli dr. Mudzakir, kemudian dari Pak Pras itu ada Prof Nurbasuki, saya tidak kalau untuk Ibu Anita. Ahli pidana semua," tutup Soesilo.

Rekomendasi