67 Prajurit TNI Tersangka Perusakan Polsek Ciracas Dibagi jadi 21 Berkas Perkara

Selanjutnya, Eddy menjelaskan, sebelum kasus tersebut disidangkan. Kasus itu lebih memiliki surat keputusan dari penyerahan perkara itu.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
67 Prajurit TNI Tersangka Perusakan Polsek Ciracas Dibagi jadi 21 Berkas Perkara
Penyerangan Polsek Ciracas. ©2020 Istimewa

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyebut, dari 67 tersangka terkait kasus penyerangan pembakaran Polsek Ciracas serta perusakan sejumlah lokasi di Jakarta Timur. Pihaknya membagi menjadi 21 berkas perkara.

"Jadi 67 tersangka itu kita bagi jadi 21 berkas. Kenapa 21, karena di lingkungan TNI ini atau Peradilan Militer ini berlaku keankuman dan kepaperaan," kata Eddy kepada wartawan, Kamis (12/11).

Sementara itu, Direktur Hukum TNI Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen TNI Tetty Melina Lubis menambahkan, setelah Kepaperaannya itu sudah dilakukan. Maka, kasus tersebut dapat segera disidangkan.

"Berkaitan dengan berkas perkara ini satuan-satuannya berbeda tatarannya. Papera itu adalah perwira penyerah perkara, setelah itu ditandatangani, diserahkan kepada peradilan militer baru nanti disidangkan," ujar Tetty.

Selanjutnya, Eddy menjelaskan, sebelum kasus tersebut disidangkan. Kasus itu lebih memiliki surat keputusan dari penyerahan perkara itu.

"Jadi, peradilan militer itu prosesnya sebelum sidang, itu harus ada skpera Surat Keputusan dari penyerah perkara, baru akan disidangkan. Inilah yang harus dipenuhi, jadi kalau misalkan Kodam Jaya itu adalah paperanya, maka berkas perkaranya ke Kodam Jaya. Tapi kalau paperanya Puspomad, maka berkas perkaranya Puspomad. Jadi sesuai jumlah tadi," jelas Eddy.

"Karena ini prajuritnya ada di lingkungan Kodam jaya, nanti oh ini berkasnya di Kodam Jaya. Kalau nanti ini di kum, berarti di dinas hukum TNI AD. Jadi dibaginya begitu," sambungnya.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyampaikan, sudah ada 65 prajurit TNI yang ditetapkan tersangka kasus pembakaran Polsek Ciracas dan perusakan sejumlah lokasi di Jakarta Timur.

"Total semua yang sudah diperiksa sampai dengan saat ini seluruh oknum prajurit berjumlah 119 orang. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 65 orang," tutur Eddy dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2020).

Menurut Eddy, 65 tersangka itu terdiri dari 57 prajurit TNI Angkatan Darat, tujuh dari TNI Angkatan Laut, dan satu anggota TNI Angkatan Udara.

"Puspom TNI beserta Puspom TNI AL, beserta Puspom TNI AU masih terus mendalami dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya," jelas dia.

Rekomendasi