Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyulap sawah rawa seluas 40 hektare menjadi kantor terpadu baru yang di dalamnya juga termasuk kantor Gubernur Sumsel. Petani berharap ada ganti rugi bibit yang layak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman Sumsel Basyaruddin mengungkapkan, lahan tersebut berlokasi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Kondisinya rawa dan selama ini dijadikan warga setempat menumpang bersawah.
"Kawasan rawa seluas 40 hektare milik Pemprov Sumsel akan dijadikan kantor terpadu baru. Di dalamnya ada kantor Gubernur Sumsel dan seluruh OPD di Pemprov Sumsel," ungkap Basyaruddin, Sabtu (17/10).
Dikatakan, proyek ditarget rampung 2023 yang diawali pembangunan kantor Gubernur Sumsel dan ditarget selesai akhir tahun depan. Saat ini pihaknya mulai melakukan penimbunan rawa.
"Target awal kantor gubernur dulu, kita percepat pembangunannya, setelah itu baru kantor semua dinas. Target penyelesaian keseluruhan tahun 2023," ujarnya.
Jika sudah rampung dan dapat difungsikan, aktivitas pegawai di kantor gubernur akan dipindahkan ke tempat baru. Sementara kantor gubernur lama rencananya dijadikan kawasan perekonomian baru.
"Sudah ada perencanaan soal penggunaan kantor gubernur lama. Agar tidak mubazir digunakan pusat perekenomian baru di Palembang," kata dia.
Pembangunan kantor terpadu Pemprov Sumsel di kawasan itu berdampak bagi petani yang selama ini memanfaatkannya sebagai lahan pertanian. Seperti disampaikan Nuriyah (65), warga tak jauh dari lokasi.
Dia mengaku tak bisa lagi menggarap lahan tersebut karena aktivitas proyek sudah dimulai. Lahan yang sebelumnya dijadikan menanam padi sejak tiga tahun terakhir segera ditimbun tanah.
"Saya minta petak sawah saya jangan dulu ditimbun sampai panen, sebentar lagi juga selesai. Kami cukup kecewa karena harga padi lagi bagus-bagusnya, lebih mahal dari biasanya," kata dia.
Meski menumpang menanam, dia dan petani lain berharap pemerintah memberikan ganti rugi bibit yang layak. Sebab, modal yang digunakan dalam menggarap tiga petak sawah setidaknya membutuhkan uang Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta dalam satu kali garapan.
"Kami diberi ganti rugi Rp 1 juta per petak, kami mintanya Rp 3 juta. Kami minta pemerintah mempertimbangkan kembali karena kami harus mencari lahan baru untuk bertani," tuturnya.