Demo UU Cipta Kerja Ricuh, Pemkot Medan Catat Kerugian Rp100 Juta Lebih

Fasilitas umum yang rusak di antaranya sarana olahraga di Lapangan Merdeka. Beberapa peralatan hilang pascademonstrasi. Enam titik pintu pagar Lapangan Merdeka raib. Sejumlah pot bunga, tong sampah, serta lampu-lampu jalan juga dirusak.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Demo UU Cipta Kerja Ricuh, Pemkot Medan Catat Kerugian Rp100 Juta Lebih
Demo tolak RUU Cipta Kerja di Medan. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Pemkot Medan telah mendata kerusakan fasilitas umum akibat kericuhan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) beberapa hari lalu. Nilai kerugian akibat fasilitas yang rusak diperkirakan seratusan juta Rupiah.

"Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian kita mencapai seratusan juta," kata Plt Kabid Sarana Prasarana Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Ikhwanza Syahputra, Kamis (15/10).

Fasilitas umum yang rusak di antaranya sarana olahraga di Lapangan Merdeka. Beberapa peralatan hilang pascademonstrasi. Enam titik pintu pagar Lapangan Merdeka raib. Sejumlah pot bunga, tong sampah, serta lampu-lampu jalan juga dirusak.

Beberapa kerusakan itu telah diperbaiki. Namun, sebagian lainnya harus menunggu penganggaran APBD Kota Medan Tahun 2021.

"Soalnya kondisi kas keuangan Pemko Medan kosong akibat Covid-19," ucap Ikhwanza.

Dia berharap, warga, mahasiswa maupun elemen lainnya yang akan berunjuk rasa di masa akan datang melakukannya secara santun.

"Jangan merusak fasilitas Kota Medan," pesan Ikhwanza.

Seperti diberitakan, dua di antara beberapa unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Medan berujung kericuhan. Massa bentrok dengan petugas kepolisian. Sejumlah fasilitas rusak dalam peristiwa ini, seperti pot bunga dan fasilitas umum lainnya.

Rekomendasi