TNI telah mengeluarkan total ganti rugi sekitar Rp828 juta yang terhitung dari September sampai Oktober, akibat insiden perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
"Total keseluruhan ganti rugi dan santunan per bulan Oktober 2020 dari 120 orang korban sebesar Rp828.407.000," kata Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat konferensi pers, Rabu (7/10).
Dudung menambahkan santunan yang diberikan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa pada 3 Oktober lalu kepada korban T dan D usai jalani perawatan.
"Selanjutnya proses perawatan akan dilakukan untuk pemeriksaan secara rutin yang langsung dilayani dan difasilitasi di RSPAD," katanya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan akibat insiden perusakan di Polsek Ciracas dan sekitarnya, terdapat 25 orang mengalami penganiyaan, 109 orang alami kerugian materil, dan 13 alami kerugian materil dan penganiyaan.
Advertisement
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko menyampaikan update jumlah tersangka dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan pengerusakan Polsek Ciracas sejak 22 September.
Penetapan keseluruhan tersangka didapat setelah dilakukan pemeriksaan pada sejumlah kesatuan yakni, 4 satuan dari Mabes TNI, 48 satuan dari TNI AD, 8 satuan TNI AL, dan 1 dari TNI AU.
"Personel yang sudah dinyatakan sebagai tersangka, dari TNI AD sampai dengan tanggal 6 Oktober 2020 sejumlah 63 dari terperiksa 106. Sedangkan TNI AL tersangka berjumlah 10 dari 13 terperiksa, TNI AU satu dari 25 terperiksa. Sehingga ada tambahan dari 22 September lalu sebanyak 8 tersangka," jelas Djoko di Markas Puspomad Jakarta.