Angan Sumardi untuk dapat duduk di kursi Bupati Madiun sirna sudah. Jangankan dapat duduk di kursi empuk orang nomor satu di kota pesilat itu, ia justru harus merasakan dinginnya jeruji penjara, lantaran tersandung uang palsu (Upal).
Bukan tanpa alasan mengapa ia terbelit upal. Sebab, saat masa pencalonannya pada 2013 lalu, ia harus jungkir balik utang sana sini hanya untuk berebut kursi bupati. Nahasnya, ia adalah mantan seorang Kepala Dinas Pendidikan di Pemkab setempat.
Cerita ironi itu pun belum selesai. Setelah terbelit utang, ia ternyata kalah dari lawannya saat berebut kursi bupati. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Ia pun harus dikejar-kejar oleh mereka yang 'berinvestasi' padanya.
"Saya punya banyak utang. Kurang lebih satu miliar," ujarnya.
Sumardi pun tak mengelak jika ia berutang untuk ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah pada 2013 lalu. Sayangnya, utangnya yang bertumpuk, tak dapat membuatnya memenangkan kursi idamannya itu.
"Iya (buat pencalonan Pilkada). Tapi kalah," tambahnya.
Sumardi mengaku awalnya dia tidak tahu telah menggunakan uang palsu untuk melunasi utangnya. Karena tidak ketahuan itu lah, dirinya lalu ketagihan menggunakan upal untuk melunasi utang-utangnya.
"Awalnya tidak tahu (upal). Tapi karena kepepet untuk melunasi utang, ya mau gimana lagi," ungkapnya.
Dalam pengakuannya, Sumardi baru dapat mengedarkan upal sebanyak Rp44 juta saja. Selebihnya, ia menyatakan belum sempat mengedarkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan selain Sumardi ada dua pelaku lain. Mereka adalah Sumarji Dan Sarkam.
"Jadi ada tiga tersangka dalam kasus pengedaran uang palsu yang pengakuan ada sekitar Rp 1 miliar," terangnya
Dia menjelaskan pengakuan ketiganya uang palsu pecahan Rp 1 miliar dari tersangka berinisial ANT. Ia diduga merupakan jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya.
“Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan," jelasnya.
Dari ketiga pelaku pengedar uang palsu Kepolisian Resor Ngawi berhasil mengamankan uang palsu sebanyak Rp 546 juta rupiah. Sementara 300 juta rupiah uang palsu saat ini telah berhasil diamankan oleh Poltabes Surabaya.
I Gusti Agung Ananta meminta masyarakat yang mendapati adanya uang palsu untuk menyerahkan ke bank terdekat dan melaporkan temuan uang palsu tersebut.
"Diperkirakan masih ada 200 juta yang beredar di masyarakat. Kita mengimbau masyarakat untuk melaporkan kalau menemukan uang palsu," imbuhnya
Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 26 jo Pasal 36 UURI no 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP. "Ancamannya hukumannya penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.