Polri dan BNN Musnahkan 48 Ton Ganja dari Ladang 10 Hektare di Aceh Besar

"48 ton daun ganja dimusnahkan di lahan seluas 10 hektare. 48 ton itu berasal dari 300 ribu batang yang tingginya bisa sampai 2,5 meter," kata Wawan

Rifa Yusya Adilah
Oleh Rifa Yusya Adilah - Reporter
Polri dan BNN Musnahkan 48 Ton Ganja dari Ladang 10 Hektare di Aceh Besar
BNN dan Polri musnahkan ganja 48 Ton di Aceh Besar. ©2020 Merdeka.com

Direktorat Narkoba Bareskrim Polri bersama tim gabungan memusnahkan ladang ganja Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar pada Sabtu (26/9).

Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Wawan Munawan mengatakan 160 personal dikerahkan untuk memusnahkan tiga titik ladang ganja yang luasnya 10 hektare.

160 personel itu terdiri dari BNN Provinsi Aceh, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), TNI, dan Satpol PP.

"48 ton daun ganja dimusnahkan di lahan seluas 10 hektare. 48 ton itu berasal dari 300 ribu batang yang tingginya bisa sampai 2,5 meter," kata Wawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9).

Wawan mengatakan, penyelidikan ladang ganja itu sudah dilakukan sejak awal bulan September 2020 dan bisa terungkap berkat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemusnahan ladang ganja ini kata Wawan, merupakan upaya penegakan hukum terhadap peredaran ganja guna menyelamatkan anak bangsa.

"Berdasarkan SEMA 4 Tahun 2020, batasan penggunaan ganja setiap orang per hari itu 5 gram, jadi pemusnahan ini menyelamatkan 9,6 juta jiwa," ujarnya.

Selama 8 bulan terakhir, 41 ton ganja sudah dimusnahkan. Jumlah tersebut setara dengan 123 juta jiwa terselamatkan dari ancaman peredaran ganja.

"Sejak Januari sampai Agustus 2020, sebanyak 2.993 tersangka dari 2.285 kasus peredaran ganja sudah ditangkap," tutupnya.

Rekomendasi