Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan hakim yang membebaskan Terdakwa Suheri Terta. Terdakwa suap alih fungsi hutan Riau itu divonis bebas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada 9 September 2020.
"JPU KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto hari ini melakukan kasasi.
Adapun alasan karena dalam putusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan beberapa hal," tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selas (22/9).
Pertimbangan yang dimaksud antara lain, penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun. Dengan tegas dalam putusan Majelis Hakim tingkat MA, terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma.
Kedua, ada kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang. Adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.
"Alasan dan dalil JPU ini akan disampaikan lebih lanjut dalam memori Kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Pekanbaru," terang Ali.
Untuk diketahui, terdakwa suap alih fungsi hutan Riau, Suheri Terta, divonis bebas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada 9 September 2020. Legal Manager PT Duta Palma dinyatakan tidak terbukti memberikan suap Rp3 miliar kepada mantan Gubernur Riau Annas.
Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik pertama ataupun kedua, tidak terbukti selama persidangan berlangsung.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com