Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Rp 41Miliar BPD Sulsel Ditangkap

Tim Intelijen Kejati Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap seorang terpidana Korupsi Kredit fiktif Rp 41 miliar BPD Sulsel Cabang Pasangkayu atas nama Arman Laode Hasan. Terpidana yang menjadi buronan selama 10 tahun itu dicokok di perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E1 Kecamatan Rappocini Kota Makasar, Sulawesi Selatan.

Ahmad Udin
Oleh Ahmad Udin - Reporter
Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Rp 41Miliar BPD Sulsel Ditangkap
Terpidana Korupsi Kredit fiktif 41 Miliar BPD Sulsel Cabang Pasangkayu. ©2020 Merdeka.com/Ahmad Udin Teha

Tim Intelijen Kejati Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap seorang terpidana Korupsi Kredit fiktif Rp 41 miliar BPD Sulsel Cabang Pasangkayu atas nama Arman Laode Hasan. Terpidana yang menjadi buronan selama 10 tahun itu dicokok di perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E1 Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (20/9) pagi.

Kajati Sulbar Johny Manurung membenarkan penangkapan terpidana korupsi Rp 41 miliar itu. Dia mengatakan, terpidana merupakan satu dari enam buronan masih diburu tim Kejati.

"Dari enam orang yang kami cari, satu orang di antaranya berhasil kami tangkap tadi pagi di Makassar," kata Johny kepada merdeka.com.

Johny mengatakan, terpidana terbukti bersalah oleh pengadilan Tipikor karena melakukan kredit fiktif modal kerja jasa konstruksi pada Bank Bpd Sulselbar Cabang Pasangkayu. Menurut dia, terpidana Arman Laode merupakan DPO ke 4 yang telah diamankan oleh tim intelijen Kejati Sulbar.

"Tim Intelijen Kejati Sulbar, telah melakukan pemantauan selama kurang lebih Dua hari dan setelah berhasil meyakinkan bahwa terpidana ada dilokasi tersebut. intelijen bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terpidana dan langsung membawa terpidana ke Kejari Makasar untuk dilakukan rapid test. Selanjutnya saat ini dalam perjalanan ke Mamuju," pungkas Johny.

Rekomendasi