Sebanyak 50 prajurit TNI Angkatan Darat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, 6 prajurit TNI AL ikut terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Total, 56 prajurit sudah jadi
"Dalam penyelidikan dan penyidikan dari pemeriksaan para saksi dan para terduga serta mengumpulkan bukti-bukti termasuk alat komunikasi. Telah ditetapkan tersangka yang pertama dari oknum prajurit TNI angkatan laut sebanyak 6 sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis, di Maspuspomad, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Sementara itu pemeriksaan dari Angkatan Udara menurut Eddy hingga kini masih berlangsung. Sehingga, belum diketahui ada atau tidaknya tersangka dari Angkatan Udara.
"Dari TNI Angkatan Udara sampai saat ini masih terus dilakukan pendalaman sebanyak 15 oknum prajurit tersebut sehingga belum dapat kami sampaikan adanya tersangka karena masih proses pendalaman," katanya.
Menurutnya, hasil itu didapatkan dari pemeriksaan saksi sebanyak 25 prajurit terdiri dari 10 prajurit dari TNI AL, dan 15 orang prajurit dari Angkatan Udara.
Selain itu, dalam pemeriksaan diketahui kalau para tersangka ini melakukan hal-hal yang diinginkan karena tak terima Prada MI dianiaya. Sebab, Prada MI saat itu mengaku kalau dirinya telah dianiaya oleh sekelompok orang.
"Dari pemeriksaan ini adanya satu motif para oknum prajurit ini melakukan kegiatan tersebut karena jiwa Korsa. Mereka satu angkatan sama-sama prajurit TNI tidak terima rekannya diperlakukan ataupun dianiaya," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.
"Para tersangka dijerat dengan hukum berlaku pertama adalah Pasal 170 KUHP barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya selama 5 tahun 6 bulan. Kedua dikenakan Pasal 169 yaitu serta berkumpul bertujuan melakukan kejahatan atau perkumpulan lain yang dilarang aturan," katanya.
Advertisement
Kabar Bohong dari Prada MI
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyampaikan, awal mula terjadinya pengerusakan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, hingga pembakaran Polsek Ciracas dipicu pengakuan palsu anggota TNI berinisial Prada MI.
"Dari hasil investigasi untuk sementara dari handphone yang bersangkutan menyampaikan di grup angkatannya 2017 dari Tamtama menyampaikan yang bersangkutan itu adalah dikeroyok, bukan kecelakaan tunggal," tutur Dudung saat konferensi pers.
Sebelumnya Dandim 0505/JT Kolonel Inf Rahyanto Edy Yunianto sudah menerangkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah kecelakaan tunggal. Namun informasi yang disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya tidak benar. Info itu justru membuat massa semakin marah.
"Dandim di lokasi dia menyampaikan bahwa Prada MI ini betul-betul kecelakaan tunggal dan mereka tidak terima informasi dari Dandim tersebut. Dan mereka melarikan diri menuju ke Polsek Pasar Rebo melakukan pengerusakan dan lanjut ke Polsek Ciracas," jelas dia.
Berdasarkan hasil CCTV, visum, dan pengakuan Prada MI, kejadian yang sebenarnya adalah kecelakaan tunggal. Informasi diperoleh, kecelakaan itu terjadi Kamis (27/8).
Senada, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan, hasil olah TKP di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, dan berdasarkan rekaman CCTV sudah terlihat jelas. Kejadian sesungguhnya adalah kecelakaan tunggal yang dialami prada MI. Bukan pengeroyokan.
Namun, Prada MI justru membuat isu yang tak benar. Sehingga sekitar 100 orang melakukan pengerusakan.
"Isu ini sudah termakan betul oleh rekan-rekan dari pada korban ataupun saudara Prada MI mereka tetap merasa kalau Prada Mi ini dilakukan pengeroyokan," kata Kapolda Metro Irjen Nana.
Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis menjelaskan, duduk perkara penyerangan ini karena kabar hoaks mengenai pengeroyokan Prada MI. Padahal yang terjadi adalah kecelakaan tunggal. Prada MI pun terancam dijerat dengan UU ITE.
"Ini akibat adanya berita atau isu yang hoaks, kita masih kerja masih cari semua kalau memang terbukti ada hoaks, ini akan dijerat dengan UU yang ada, UU ITE. Tidak ada yang akan lolos, biar tim bekerja, kalau sudah terbukti semua dijerat dengan UU berlaku," tegas Eddy.