Denda Pelanggar Masker di Jakarta Capai Rp2,1 M

Denda Pelanggar Masker di Jakarta Capai Rp2,1 M. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan sanksi denda tidak mengenakan masker di Ibu Kota dari awal PSBB hingga kini mencapai Rp2,1 miliar.

Nanda Farikh Ibrahim
Denda Pelanggar Masker di Jakarta Capai Rp2,1 M
Petugas gabungan Dinas Perhubungan wilayah Jakarta Utara dan Satpol PP menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di kawasan Sunter, Kamis (3/9/2020). Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan sanksi denda tidak mengenakan masker di Ibu Kota dari awal PSBB hingga kini mencapai Rp2,1 miliar yang merupakan kasus terbanyak dibandingkan pelanggaran di tempat umum dan tempat usaha sosial budaya akibat minimnya kesadaran warga mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Rekomendasi