Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husen, menjadi terdakwa kasus dugaan suap dari pengusaha. Ini berkaitan dengan program pembinaan kemandirian untuk warga binaan di bidang percetakan Lapas Sukamiskin.
Hal ini terungkap dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (31/8). Sebelum ada kasus ini, ia sudah divonis 8 tahun penjara sejak April 2019 karena kasus suap Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana dan Fuad Amin eks Bupati Bangkalan.
Dalam kasus yang baru disidangkan ini, Wahid Husen diduga menerima suap mobil Mitsubishi Pajero seharga Rp517 juta dari bos PT Glori Karsa Abadi, Radian Azhar, yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam sidang terpisah.
Wahid diduga menerima suap saat pertama kali menjabat Kalapas Sukamiskin pada Maret 2018. Semua bermula saat Radian melihat peluang kerjasama menjadi mitra kerja program pembinaan kemandirian untuk warga binaan di bidang percetakan Lapas Sukamiskin.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu, mengatakan MoU antara keduanya dibuat tanpa seizin Kanwil Kemenkum HAM Jabar sebagaimana diwajibkan dalam PP Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Sebagai imbalan dari kemudahan itu, Wahid Husen ingin menukar mobil pribadinya, Toyota Innova seharga Rp 200 juta dengan Fortuner. Radian Azhar bersedia memenuhi permintaan itu dengan menawarkan opsi agar ditukar dengan Mitsubishi Pajero Sport," kata Eko.
Mobil seharga Rp 500 juta itu diambil dari dealer di wilayah Bekasi dengan skema kredit per bulan Rp 13 juta lebih yang dicicil oleh Radian dan diantarkan ke rumah Wahid Husen di Kecamatan Bojongsoang pada Juni 2018 dan digunakan sendiri.
"Wahid Husen dijerat Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidananya minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun," terang dia.
Pada dakwaan kedua, Wahid Husen dijerat dakwaan menerima suap berupa mobil Toyota Landcruiser seharga Rp 40 juta dari narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Usman Efendi yang divonis bersalah dalam kasus korupsi penggunaan lahan di Kabupaten Sukabumi dengan hukuman penjara 6 tahun.
Semua bermula saat Wahid Husen bertemu dengan Usman di Lapas Sukamiskin dan membicarakan niatnya ingin mudik ke Tasikmalaya menggunakan mobil offroad, karena mobilnya sedang rusak.
Mendengar hal itu, Usman menyerahkan mobil offroad miliknya tanpa melaporkannya ke KPK. Hal tersebut membuat KPK menilai pemberian itu bentuk gratifikasi karena berhubungan dengan jabatan Wahid Husen.
Dalam perkara itu, Wahid Husen dijerat Pasal 12 B ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukumannya palin singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pihak kuasa hukum Wahid Husen, Djernih Sitanggang, menyatakan untuk mengajukan eksepsi terlebih ia menganggap kasus yang menjerat kliennya itu erat kaitannya dengan perdata.
"Itu kan tukar menukar mobil, dalam kapasitas Wahid Husen bukan sebagai pejabat negara," ucap Djernih.