ABG 'Slenderman' di Sawah Besar Bunuh Tetangga Divonis 2 Tahun Bui

Seluruh Tim Penasihat Hukum NF mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya hakim yang memimpin persidangan dengan bijaksana.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
ABG 'Slenderman' di Sawah Besar Bunuh Tetangga Divonis 2 Tahun Bui
Catatan ABG Pembunuh. ©2020 Merdeka.com

Masih ingat kasus NF, seorang ABG berusia 15 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat yang membunuh tetangganya, A, bocah 5 tahun, beberapa waktu lalu. Kasusnya kini sudah memasuki pembacaan vonis.

NF yang menyukai sejumlah film horor seperti 'Slenderman' dan 'Chucky' ini divonis Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat dua tahun penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 6 tahun bui.

Demikian dikatakan LBH Mawar Saron Jakarta yang menjadi Tim Penasihat Hukum NF dalam keterangan tertulisnya. Seperti dilansir Antara, NF akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handayani untuk menjalani hukumannya itu, Rabu (19/8).

"NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," bunyi vonis untuk NF yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jkt.Pst.

Direktur LBH Mawar Saron Jakarta Ditho HF Sitompoel mengapresiasi seluruh majelis hakim yang diketuai oleh Made Sukreni atas pertimbangan pemberian hukuman yang lebih ringan dari tuntutan enam tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seluruh Tim Penasihat Hukum NF mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya hakim yang memimpin persidangan dengan bijaksana, Ibu Made Sukreni yang betul-betul memperhatikan kepentingan seluruh pihak, khususnya kepentingan terbaik NF dan kandungannya," ujar Ditho.

Beberapa hal terungkap dalam persidangan tertutup yang dijalani oleh NF. Mulai dari temuan bahwa NF mengalami gangguan kejiwaan bernama Post Traumatic Syndrome Disorder (PTSD) hingga temuan bahwa NF pun merupakan korban pelecehan seksual oleh paman dan kekasihnya.

Putusan terhadap NF ini dinilai dapat dijadikan acuan dalam memeriksa perkara-perkara anak yang berkonflik dengan hukum di seluruh Indonesia.

Dalam persidangan NF, hakim mengedepankan kebenaran materil dan kepentingan terbaik untuk anak. "Terbukti dengan ditangguhkannya penahanan terhadap anak agar memberi waktu yang cukup dalam pengungkapan fakta tanpa terburu-buru," kata Ditho.

Pada awal Maret 2020, NF menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari Jakarta Barat karena melakukan pembunuhan terhadap tetangganya yang merupakan anak kecil berinisial APA (5) di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dari pengembangan penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, NF menyukai hal-hal yang berbau horor seperti Slenderman hingga film Chucky.

Rekomendasi