Gara-Gara Layangan, Gardu PLN di Denpasar Meledak dan Terbakar

Dewa Ketut Sunardiya (50) ditangkap Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, karena lalai dengan meninggalkan layangan saat terbang dan terjatuh di sebuah gardu PLN, hingga gardu meledak dan terbakar hingga menyebabkan aliran listrik ke warga padam selama lima jam.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Gara-Gara Layangan, Gardu PLN di Denpasar Meledak dan Terbakar
Barang bukti layangan yang menyebabkan gardu PLN meledak. ©2020 Merdeka.com

Dewa Ketut Sunardiya (50) ditangkap Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, karena lalai dengan meninggalkan layangan saat terbang dan terjatuh di sebuah gardu PLN, hingga gardu meledak dan terbakar hingga menyebabkan aliran listrik ke warga padam selama lima jam.

"Yang bersangkutan menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan. Sehingga, karena salahnya (atau) kealpaannya menyebabkan layangan tersebut putus, lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu di TKP meledak dan terbakar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Senin (20/7).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7) sekitar pukul 16.25 WITA, yang bertempat di PT Indonesia Power, Jalan By Pass Ngurah Rai Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan, Bali.

Saat itu, pelaku bersama dengan anak angkatnya menerbangkan layang-layang jenis 'bebean' atau ikan-ikanan di lokasi tanah kosong dekat rumahnya, Jalan Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kemudian, setelah layangan itu berhasil diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, lalu pelaku mengikat tali layangan di Pohon Singapur, setelah itu pelaku meninggalkan layangan tersebut untuk pulang.

Selanjutnya, pada pukul 16.24 WITA terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pasokan listrik di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur. Ada sebanyak 71.121 pelanggan.

Gangguan itu disebabkan oleh layang-layang jatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya tiga trafo gardu induk dan pembangkit gas di Pesanggaran.

"Untuk Wilayah VVIP seperti Bandara tidak terdampak padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik sehingga dapat langsung disuplai dari penyulang backup," imbuh Jansen.

Namun, sekitar pukul 17.30 WITA, pelaku baru mengetahui kalau tali layangan tersebut putus saat diberitahukan oleh anak-anak yang sedang main layangan di tanah kosong tersebut. Tetapi, saat itu pelaku tidak berusaha mencari layangan itu karena layangan tersebut telah hilang.

Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA, saat pelaku berada di rumahnya, datang seorang petugas yang mengaku dari PT Indonesia Power dan petugas itu menanyakan pemilik layangan jenis bebean warna hitam yang putus.

Selanjutnya petugas menerangkan, layangan itu jatuh dan menimpa gardu listrik di area PT Indonesia Power, dan kemudian gardu terbakar bersama layangan yang mengakibatkan terjadi korsleting.

Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya dan setelah melakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

"Kalau kerugian secara materil bukan PLN-nya tapi pelanggan lainnya rugi. Kalau PLN paling kerusakan gardu diperbaiki dan tentunya harus diganti yang baru. Tetapi, pelanggan listrik merasa dirugikan dengan padamnya lada 5 jam akibat dari peristiwa ini," ujar Jansen.

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan, satu gulung tali layangan, satu rangka layangan yang terbakar, satu konduktor, satu buah isolator dan dua gulungan kabel tembaga.

Pelaku dijerat pasal 188 KUHP sub pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan paling lama lima tahun penjara.

Rekomendasi