Polda Jawa Tengah (Jateng) menghentikan penyelidikan kasus pernikahan siri yang melibatkan Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54) dengan anak di bawah umur berinisial DTA, karena tidak cukup bukti. Dengan penghentian kasus ini, pihak keluarga dari anak minta perlindungan hukum dari Kepolisan.
"Kita hentikan setelah berdasarkan penelusuran hanya ada bukti testimoni pelapor dari flashdisk. Sedangkan petunjuk bukti tidak cukup untuk bisa menjerat terlapor," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno, Kamis (16/7).
Dia menyebut, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dari pelapor ketua KPA Jateng Endar Susilo dengan orang tua korban, bahwa tidak ada yang menyatakan telah terjadi pernikahan Syekh Puji dengan anak di bawah umur warga Grabag, Magelang.
"18 saksi sudah kita periksa, dan mereka tidak mengetahui kalau ada pernikahan Syekh Puji dengan anak di bawah umur. Keluarga korban juga minta perlindungan polisi karena merasa sudah terusik dengan dikabarkan ada nikah siri," jelasnya.
Terkait bukti lain, pihaknya sudah melakukan visum kepada korban anak di bawah umur yang diduga dinikah siri oleh Syekh Puji.
"Visum sudah keluar hasilnya tidak terbukti karena tidak ada kekerasan, selaput darah juga masih bagus," ungkapnya.
Sampai saat ini baru ada satu saksi yang menyatakan telah terjadi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan anak di bawah umur yaitu Apri yang merupakan keponakan Syekh Puji.
"Hanya ada satu saksi yang menyatakan telah terjadi pernikahan siri. Saksi-saksi yang lain belum ada. Bahkan bukti-bukti yang diberikan Apri juga tidak mendukung pernyataannya," tutupnya.