Menteri PPPA Minta RUU PPRT Segera Disahkan

Selain itu, karena data mengatakan bahwa mayoritas PRT berjenis kelamin perempuan, Bintang sangat mendukung pengesahan RUU PPRT ini agar tercipta aturan hukum yang jelas mengenai hak dan kewajiban dari PRT.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Menteri PPPA Minta RUU PPRT Segera Disahkan
Menteri PPPA Bintang Puspayoga. ©2020 Merdeka.com/Ananias Petrus

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan, diskriminasi dan stigmatisasi terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam bentuk apapun harus segera dihentikan. Terutama perihal bahwa PRT adalah pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan dan tidak bernilai ekonomis.

"Keberadaan PRT sangatlah penting untuk menunjang dan membantu urusan rumah tangga serta kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus segera disahkan guna memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi PRT," tegasnya di Jakarta, Selasa (14/7).

Bintang mengatakan, sudah menjadi tugas negara untuk dapat memberikan perlindungan serta rasa aman dan nyaman bagi segenap warganya, termasuk juga bagi PRT. Sebab, RUU PPRT sudah masuk ke dalam RUU Prioritas pada tahun 2020 dalam masa bakti DPR RI periode 2019-2024.

"Oleh sebab itu, marilah bersama-sama kita mengawal terbentuknya aturan ini, demi memperoleh kesetaraan dan keadilan dalam pemenuhan hak bagi PRT," katanya.

Selain itu, karena data mengatakan bahwa mayoritas PRT berjenis kelamin perempuan, Bintang sangat mendukung pengesahan RUU PPRT ini agar tercipta aturan hukum yang jelas mengenai hak dan kewajiban dari PRT.

"Termasuk juga dengan pemberi kerja. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap PRT," kata Bintang.

Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Badan Pusat Statistik pada Agustus 2019, Pekerja rumah tangga (PRT) merupakan salah satu jenis pekerjaan dalam sektor informal. Di sektor informal sendiri, persentase pekerja perempuan memang lebih kecil dibanding laki-laki, dan hal ini merupakan hal yang umum terjadi secara global (ILO, 2018).

Pekerja laki-laki pada kegiatan informal sebesar 58,03 persen, sementara perempuan 41,97 persen. Data Survei ILO dan Universitas Indonesia pada 2015 memperkirakan jumlah PRT di Indonesia sebanyak 4,2 juta jiwa, dengan rasio 292 PRT perempuan untuk setiap 100 PRT laki-laki.

"Berdasarkan angka tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah PRT yang sebenarnya lebih besar dari data-data yang disajikan karena seringkali PRT dipekerjakan secara lisan sehingga luput dari pencatatan data," pungkasnya.

Rekomendasi