Dituntut 10 Tahun Penjara, Mantan Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Imam sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik terdakwa selama lima tahun terkait kasus tersebut. Imam juga dituntut membayar uang pengganti Rp19,1 miliar dalam waktu satu bulan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Dituntut 10 Tahun Penjara, Mantan Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Imam Nahrawi diperiksa KPK sebagai tersangka. ©2019 Merdeka.com

Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini menggelar sidang vonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam sebelumnya terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora ke KONI dan gratifikasi.

"Iya hari ini (sidang putusan)," kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat dikonfirmasi, Senin (28/6).

Imam sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik terdakwa selama lima tahun terkait kasus tersebut. Imam juga dituntut membayar uang pengganti Rp19,1 miliar dalam waktu satu bulan.

KPK akan menyita harta benda Imam dan dilelang untuk menutupi uang tersebut ditambah hukuman pidana penjara selama 3 tahun jika tak bisa membayar uang pengganti.

"Terdakwa terbukti menerima suap dan gratifikasi," kata Budhi.

Latar Belakang Kasus

Diketahui, eks Menpora Imam diduga melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp11,5 miliar bersama asistennya, Miftahul Ulum. Suap itu dimaksud untuk mempercepat proses dana hibah KONI tahun 2018.

Selain suap, masih bersama Miftahul Ulum, Imam juga diduga menerima gratifikasi Rp8,64 miliar. Uang ini didapat mereka dari berbagai sumber.

Dalam kasus ini, Ulum berperan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi. Akibatnya, Ulum juga dijerat KPK.

Ulum disidangkan terpisah dan telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono

Rekomendasi