Berdalih tergiur iming-iming upah yang besar, Hermansyah (22), nekat menjadi pengedar uang palsu. Petani itu terancam dipenjara paling lama 15 tahun penjara akibat perbuatannya.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mencurigainya membawa uang banyak dan diduga palsu. Petugas langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Jalan Pelita, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Petugas menemukan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak Rp2,5 juta yang disimpan di saku dan dompetnya. Pelaku digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harrison Manik mengungkapkan, tersangka mengaku disuruh mengedarkannya oleh dua temannya berinisial L dan H warga Bengkulu, yang diduga sebagai pencetak uang palsu. Dia dijanjikan upah cukup besar jika uang palsu itu berhasil terjual.
"Jika uang palsu sebanyak Rp2,5 juta itu terjual, pencetak hanya meminta setoran Rp700 ribu uang asli, sisanya buat tersangka. Tapi belum sempat terjual karena keburu ditangkap," ungkap Harrison, Jumat (26/6).
Dari pengakuannya, transaksi dengan kedua pembuat uang palsu tersebut baru pertama kali dilakukan. Sayangnya petugas tidak berhasil mengamankan kedua orang itu karena tidak berada di rumahnya saat didatangi polisi.
"Kami masih kembangkan kasus ini karena bisa saja masuk dalam jaringan peredaran uang palsu di wilayah Lubuklinggau dan sekitar," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka Hermansyah dikenakan Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 07 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita 25 lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan dompet milik tersangka.