Sidang vonis kasus pembunuhan mayat pria yang jenazahnya dikubur di bawah musala, kembali ditunda. Majelis hakim PN Jember akan menjatuhkan vonis kepada Busani-Bahar Mario, ibu dan anak yang didakwa melakukan pembunuhan berencana pada pekan depan.
Penundaan untuk kedua kalinya ini karena majelis hakim masih belum menyelesaikan musyawarah terkait putusan pidana yang akan dijatuhkan. Sebelumnya, sidang pembacaan vonis juga sudah ditunda pada 18 Juni 2020 lalu, karena alasan yang sama.
"Sidang putusan pidana kali ini ditunda lagi, nanti tanggal 2 Juli 2020, minggu depan. Selain karena putusan belum selesai, juga karena satu majelis hakim masih cuti," ujar kuasa hukum Busani, Fery Sagria saat dikonfirmasi pada, Kamis (25/6) sore.
Sidang yang jadwalnya digelar pukul 15.15 WIB itu ditunda dengan alasan majelis hakim masih melakukan musyawarah terkait putusan pidana yang akan dijatuhkan.
Jelang vonis, tim kuasa hukum Busani masih berharap agar kliennya dapat divonis bebas. "Karena klien kami tidak terlibat secara langsung dalam pembunuhan berencana," lanjut Fery.
Sikap yang sama juga ditunjukkan Bahar Mario, yang didakwa sebagai eksekutor pembunuhan berencana terhadap Surono ayah kandungnya sendiri. Sejak awal penyidikan hingga jelang vonis, Bahar mengaku tidak membunuh sang ayah. Bahar justru menuduh pelaku pembunuhan adalah kekasih gelap ibunya. Bahar mengaku masih berada di Bali saat peristiwa pembunuhan.
"Bahar konsisten tidak mengakui pembunuhan yang dilakukan, dan masih menuduh Jumarin (suami siri Busani) yang membunuh Surono," kata Kuasa Hukum Bahar Mario, Karuniawan Nurahmansyah saat dikonfirmasi.
Karena itu, pihak kuasa hukum Bahar berharap agar kliennya juga divonis bebas.
"Karena kita sebagai kuasa hukum harapan tetap sama. Tapi tetap kita ikuti bagaimana jalannya persidangan," ucapnya.
Advertisement
Kronologi Kasus
Kasus pembunuhan Surono diduga terjadi sekitar Maret 2019 dan baru terungkap awal November 2019. Sebelum terbongkar, jasad Surono dikubur di salah satu sudut rumah. Lalu di bagian atas nya dilapisi semen cor dan di bangun musala alias tempat salat. Pembunuhan terjadi di rumah korban dan terdakwa, yakni di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember.
Dalam penyidikan terungkap, korban dibunuh dengan cara dipukul kepalanya dengan martil oleh Bahar ketika sedang tertidur. Tidak ada perlawanan karena Surono dibunuh saat sedang terlelap tidur.
Polisi menyebut, pembunuhan dilatarbelakangi motif harta dan asmara. Bahar membunuh karena kecewa merasa hanya diberi bagian sedikit dari hasil panen kebun kopi ayahnya yang mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, Bahar juga ingin mendapat warisan dari sang ayah. Adapun Busani membunuh suaminya sendiri, selain karena ingin warisan, juga karena ingin kawin siri dengan Jumarin, tetangganya sendiri.