Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli karena menggunakan helikopter saat berada di Sumatera Selatan.
"Sehingga, Dewan Pengawas KPK harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan, kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (25/6).
Menurut ICW, jika helikopter yang ditumpangi Firli pada 20 Juni 2020 kemarin merupakan fasilitas dari pihak tertentu, maka kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
"Maka dari itu, KPK juga harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, setidaknya untuk mendalami beberapa hal. Pertama siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri, kedua apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu, dan ketiga apakah pihak yang memberikan fasilitas tersebut sedang berperkara di KPK," kata Kurnia.
Menurut ICW, jika penyelidikan KPK itu membuahkan hasil, maka Komjen Firli Bahuri dapat dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli pun sempat dilaporkan atas dugaan bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
"Maka dari itu berpegang pada TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa maka selayaknya Komjen Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK, karena tidak memiliki rasa kepedulian yang tinggi dan secara moral, langkah yang bersangkutan kerap kali bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," kata dia.
Advertisement
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengaku menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menumpangi helikopter mewah milik swasta.
"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).
Firli dilaporkan oleh masyarakat anti-korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan gaya hidup mewah itu. MAKI menduga Firli menggunakan helikopter milik swasta saat perjalanan dinas dari Palembang menuju Baturaja.
Syamsuddin menyebut, sesuai dengan tugas dewan pengawas seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK nomer 19 tahun 2019, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.
"Semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas," ujarnya.
Untuk saat ini, Syamsuddin menambahkan, Dewan Pengawas terlebih dahulu bakal mempelajari dan mengumpulkan bukti serta fakta terkait aduan tersebut.
Senada dengan Syamsuddin, anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho mengatakan bahwasanya laporan tersebut tengah dalam proses.
"Sudah, dalam proses," kata Albertina.