3 Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Dituntut dengan Hukuman Seumur Hidup

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Rabu (17/6) dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
3 Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Dituntut dengan Hukuman Seumur Hidup
Tiga terdakwa pembunuh Hakim Jamaluddin dituntut hukuman seumur hidup. ©2020 Merdeka.com

Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri (PN) Medan memasuki agenda tuntutan. Tiga terdakwa masing-masing dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik. Namun ketiga terdakwa yakni Zuraida Hanum (41), yang merupakan istri korban; serta selingkuhannya, M Jefri Pratama alias Jefri (42), dan M Reza Fahlevi (28), adik Jefri, tidak hadir langsung di ruang sidang, Mereka tampil online dari Rutan Kelas I Medan di Tanjung Gusta.

JPU meminta agar majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Parada, Rabu (10/6).

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Rabu (17/6) dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Erintuah sempat memerintahkan agar sidang berikutnya berlangsung lebih kondusif dan tidak ada suara keributan dari Rutan Wanita.

"Kami ingatkan nanti dikomunikasikan sama orang Rutan Wanita, pada persidangan yang akan datang, supaya ditutup mulut mereka-mereka itu. Mengganggu persidangan. Kalau tidak mau kita adukan sama (Yasona) Laoly (Menkumham), karena dia yang menyarankan sidang seperti ini," ucapnya.

Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. JPU menyatakan mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin.

Pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Singkat cerita, perempuan itu menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.

Namun, Zuraida juga menuding korban juga selingkuh dengan beberapa wanita. Perempuan ini bahkan mengaku pernah memergoki suaminya mencoba memerkosa putri tirinya (anak kandung Zuraida).

Reza bersama Jefri dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumah hakim sekaligus Humas PN Medan itu Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis (28/11/2019) malam. Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.

Rekomendasi