Benny Tjokro, salah satu terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, tak terima asetnya turut disita negara. Diketahui, Benny tersandung kasus pusaran dugaan korupsi Jiwasraya selaku Komisaris PT Hanson International.
"Ada kesalahan dalam penyitaan aset-aset dari pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening di bank dan perusahaan saya oleh Kejaksaan Agung," katanya saat membaca surat eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6).
Dia mengklaim, penyitaan aset pihak kejaksaan tak cermat. Sebab, penyitaan sempat dipraperadilankan oleh PT Wanna Artha Life kepada Kejaksaan Agung.
Selain itu dalam eksepsinya, Benny juga menyorot soal inkonsistensi kurun waktu pidana yang disebutkan Jaksa dalam dakwaan. Diketahui, pada dakwaan pertama disebutkan peristiwa terjadi pada 2008-2018, sedangkan pada dakwaan kedua tentang dugaan TPPU, peristiwa disebut terjadi pada 2012-2018.
"Hal yang tidak konsisten dan membingungkan ini dimana ada 4 tahun yang hilang," tegasnya.
Benny berharap, dakwaan terhadapnya terkait dugaan tindakan korupsi secara bersama sebesar Rp 16,8 triliun dan tindak pindana pencucian uang (TPPU), dapat dibatalkan oleh majelis hakim.
"Saya memohon majelis hakim untuk memutuskan membatalkan surat dakwaan pada diri saya atau memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dan membebaskan saya dari rumah tahanan," pinta Benny.
Advertisement
Latar Belakang Kasus
Kejaksaan Agung mendakwa Benny diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Benny tidak sendiri, hal itu dilakukannya bersama Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Selain itu ketiga nama tersebut, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya , Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi PT Jiwasraya , Syahmirwan, juga turut terseret dalam pusaran kasus korupsi ini.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com