Hukuman Cambuk 100 Kali Bagi yang Berzina di Aceh

Hukuman Cambuk 100 Kali Bagi yang Berzina di Aceh. Sejumlah terdakwa perzinaan diganjar hukuman cambuk 100 kali setelah mereka ketahuan melakukan hubungan seks sebelum menikah.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Hukuman Cambuk 100 Kali Bagi yang Berzina di Aceh
Seorang terdakwa menahan sakit saat menerima 100 cambukan oleh polisi syariah di luar masjid di Jantho, Provinsi Aceh (5/6/2020). ©2020 AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN
Rekomendasi