Praka MPCC dan Selingkuhan Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Mapolres Tapteng

Pembunuhan ini ternyata direncanakan di salah satu rumah kos di Pandan. Mereka berencana membuat kejadian itu seakan-akan ulah begal.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Praka MPCC dan Selingkuhan Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Mapolres Tapteng
Praka MPCC bersama selingkuhannya jalani rekonstruksi pembunuhan istri. ©2020 Merdeka.com

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/2 Sibolga, Sumut, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Ayu Lestari (26). Dari reka ulang ini diketahui perempuan muda itu dihabisi suaminya, Praka MPCC bersama selingkuhannya, SMS (30) dan seorang perempuan lainnya WNS (29).

Rekonstruksi berlangsung di Mapolres, Jalan Faisal Tanjung, Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (4/6). Sebanyak 20 adegan dilakoni ketiga tersangka, mulai dari perencanaan, mempersiapkan peralatan, meninjau lokasi eksekusi hingga melakukan pembunuhan terhadap Ayu.

Pembunuhan ini ternyata direncanakan di salah satu rumah kos di Pandan. Mereka berencana membuat kejadian itu seakan-akan ulah begal. MPCC kemudian mempersiapkan besi ulir yang akan digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban.

Dalam reka ulang, WNS ternyata dibayar Rp2,5 juta untuk ikut membantu membunuh Ayu. Uang itu diserahkan WNS kepadanya sebelum pembunuhan.

Untuk melaksanakan rencana pembunuhan itu, pada 9 April 2020 sekitar pukul 22.00 Wib MPCC membawa Ayu naik sepeda motor ke Jalan Baru, Kelurahan Sihaporas Nauli, Pandan, Tapteng, yang menjadi lokasi eksekusi. Tersangka WNS dan SMS yang berboncengan dengan sepeda motor lain kemudian memepet kendaraan mereka dan memukul kepala korban dengan besi.

Setelah korban terjatuh, MPCC ikut memukul kepala Ayu menggunakan besi ulir yang dibawa SMS. Dia kemudian menyeret jasad istrinya ke semak-semak. Ketiga tersangka kemudian meninggalkan lokasi.

Seminggu berselang, MPCC melaporkan hilangnya Ayu dan sepeda motornya. Tengkorak dan tulang-belulang korban akhirnya ditemukan petugas berserak di lokasi itu pada Rabu (20/5).

"Motif dasarnya sementara masih kita dalami.Dugaan awal adalah kasus asmara. Kita lihat ada juga unsur perencanaan sehingga ada di situ status dan perannya masing-masing," kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto di sela-sela reka ulang.

Nicolas mengatakan, pihaknya hanya memproses 2 tersangka sipil, SMS dan WNS. Pihaknya sudah memegang bukti terkait peran dan keterlibatan dua sahabat ini.

"Dua tersangka sipil ini pastinya dilakukan peradilan umum dan akan disangkakan Pasal 340 (KUHP), pembunuhan berencana, ancaman hukumannya seumur hidup, minimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk oknum TNI sendiri ya dihukum sesuai ketentuan militer," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Tapteng AKP Sisworo menambahkan, rekonstruksi berjalan lancar. Mereka juga tetap mengedepankan protokol kesehatan, salah satunya dengan memindahkan lokasi reka ulang dari tempat kejadian perkara (TKP) ke Mapolres Tapteng.

"Percayakan kepada TNI-Polri, kami akan terus berkoordinasi dalam penanganan kasus ini hingga tuntas," sebutnya.

Rekomendasi