Mantan Anggota DPR Sukiman Divonis 6 Tahun Bui

Mantan Anggota DPR Sukiman Divonis 6 Tahun Bui. Sukiman terbukti bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak. Atas perbuatannya, dia dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nanda Farikh Ibrahim
Mantan Anggota DPR Sukiman Divonis 6 Tahun Bui
Mantan anggota DPR F-PAN Sukiman (kemeja putih) didampingi kuasa hukum mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang vonis melalui video conference di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4). Dalam sidang tersebut Sukiman ditetapkan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Rekomendasi