Nama Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marisi Silaen disebut oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto sebagai salah satu pelapor aktivis Ravio Patra atas tuduhan menyebarkan pesan menghasut dan memprovokasi. Namun Horas membantah telah membuat laporan secara resmi ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya, dia hanya memberitahukan adanya pesan yang diduga berisi provokasi dan membuat resah warga.
"Memberitahukan terkait dengan WA yang beredar itu ke Polda Metro Jaya benar," kata Horas saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/4).
Dia membeberkan awal mula memberitahukan isi pesan tersebut ke Polda Metro Jaya. Horas lebih dulu mendapatkan laporan dari Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan soal adanya pesan melalui WhatsApp kepadanya yang dinilai dapat meresahkan warga.
"Jadi dari situ beliau meminta saya untuk mengecek, ini kan sudah meresahkan masyarakat ya wajar dong, mau ngasih tahu kita kan sebagai kepolisian. Sudah lapor polisi, saya cek lah," jelasnya.
Kapolres mengaku tidak mengenal Ravio. Menurutnya, sang Bupati juga tidak mengetahui pengirim pesan berantai tersebut. Sebab, nomor pengirim pesan tidak tersimpan dalam kontak telepon genggamnya.
"Saya sendiri tidak kenal dengan orang ini (Ravio Patra). Kita kan ada aplikasi tuh ngecek, kalau telepon namanya siapa kan itu," jelasnya.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata yang mengirimkan pesan diduga berisi provokasi itu atas nama Ravio Patra. Setelah nomor Ravio aktif, Kapolres mengirim pesan ke Ravio.
"Saya bilang selamat siang bro, saya pikir saya bakal bilang, saya dikirimin juga tuh. Saya dikirimin berita provokasi itu lagi," ujarnya.
Namun, pesan yang dikirim dari nomor tersebut tiba-tiba langsung dihapus. Hal itu berbeda saat pesan itu dikirim ke Bupati.
"Tidak lama, saya lihat di grup sebelah sudah dibicarakan. Sudah banyak beredar rupanya berita itu. Itu saja. Nah, seperti itu," ucapnya.
Advertisement
Sampaikan ke Polda Metro Jaya
Dia kembali menegaskan tidak melaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya. Melainkan hanya memberitahu kepada Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih soal isi pesan tersebut.
"Saya sampaikan, ada seperti ini kronologi yang saya ceritakan tadi itu. Jadi, tidak ada laporan resmi, tidak ada. Saya hanya menyampaikan saja, kan gitu. Ya nama saya dan kolonel itu dimuat di situ bahwa ada yang hubungin beliau, kan gitu," tegasnya.
Dia heran ada nomor LP terkait kasus tersebut. Karena dia merasa tidak pernah membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya.
"Makanya saya bingung kok ada nomor LP ya mungkin ada orang lain yang buat laporan kali, bukan kita yang buat laporan ya," ungkapnya.
Dia hanya menyampaikan isi pesan yang diterima Bupati Tapanuli Utara ke Polda Metro Jaya dan tidak membuat laporan secara resmi.
"Iya menyampaikan, hanya memberitahu dan menyampaikan. Kalau laporan kan resmi, saya datang kepada Polda Metro Jaya, kan gitu. Saya bilang tidak ada, saya tidak ada laporan resmi, salah itu. Saya di kantor ya, tidak ada ya," tutupnya.
Advertisement
Versi Polda Metro
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menceritakan, ada Rabu (22/4), Polda Metro Jaya menerima laporan tentang adanya ajakan untuk melakukan penjarahan nasional. Laporan itu tertuang dalam LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Informasi awal, pelapor mendapatkan pesan di handphone-nya yang mengajak untuk melakukan penjarahan nasional pada tanggal 30 April 2020. Ajakan ini juga dibahas di dalam salah satu grup WA saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan nomor handphone yang mengirim pesan tersebut atas nama Ravio Patra Asri. Kemudian, pihaknya melakukan pengecekan terhadap nomor tersebut dan didapati bahwa Ravio berada di jalan Blora, kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.
Polisi menggunakan dasar hukum Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2. Atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP.
Dia menegaskan, kasus yang menimpa Ravio tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan ini tidak hanya dari Jakarta.
"Penyidik Polri mendalami kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Laporan tidak hanya di Jakarta, namun juga di beberapa daerah lainnya, seperti yang dilaporkan oleh AKBP HS (Tapanuli Utara) dan saksi-saksi lainnya," tegasnya.