Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan para menteri untuk lapor dan meminta persetujuan terlebih dahulu sebelum membuat peraturan menteri (Permen). Hal tersebut tertuang dalam surat edaran pada Kamis (23/4) dari Sekretariat Kabinet. Surat itu dibenarkan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro.
"Betul," kata Bambang saat dihubungi merdekacom, Selasa(28/4).
Bambang menjelaskan hal tersebut dilakukan agar para menteri tidak melakukan tumpang tindih dalam kebijakan. Serta tidak memberikan keputusan yang membuat bingung masyarakat.
"Hal biasa agar aturan tidak tabrakan, tumpang tindih atau membingungkan," ungkap Bambang.
Merdeka.com sempat menghubungi Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk mengkonfirmasi surat tersebut. Tetapi hingga saat ini, pesan singkat yang dikirim tidak dibalas Pramono.
Diketahui dalam surat bernomer B-0144/Seskab/Polhukam/04/2020, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengingatkan terkait arahan Presiden Jokowi atau Jokowi dalam rapat terbatas pada 2 Juli 2015, sidang kabinet paripurna 12 Februari 2018, dan 14 November 2019.Dia menjelaskan peraturan menteri atau kepala lembaga perlu mendapatkan persetujuan dari Jokowi.
Hal tersebut pun tertuang pada poin ke-2 yaitu peraturan menteri/kepala lembaga perlu mendapat persetujuan presiden terlebih dahulu. Kemudian, peraturan menteri yang perlu mendapat persetujuan dari Jokowi terlebih dahulu adalah yang memiliki kriteria yaitu, berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Yaitu bersifat strategis (berpengaruh pada program prioritas presiden, target yang ditetapkan dalam RPJMN dan RKP, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara), atau lintas kementerian/lembaga.
Tidak hanya itu, dalam surat tersebut juga berisi sebelum peraturan ditetapkan, para menteri atau kepala lembaga mengajukan permohonan persetujuan secara tertulis kepada presiden melalui sekretaris kabinet berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.