Misteri penemuan mayat pria dan wanita di rumah kontrakan wilayah Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu mulai menemukan titik terang. Kedua korban diduga dibunuh oleh seseorang pria yang ingin menguasai harta korban.
Usai pemeriksaan sejumlah saksi, Polresta Surakarta menetapkan seorang pria sebagai tersangka. Tersangka dengan inisial C alias G saat ini diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta.
"Setelah pemeriksaan saksi, kita tetapkan satu orang tersangka dengan inisial C alias G. Dia kita tangkap setelah akan melarikan diri ke bandara," ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Purbo Adjar Waskito, Rabu (15/4).
Purbo menjelaskan, penetapan tersangka setelah hasil penyelidikan ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan berada di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama No 33 Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari Solo saat kejadian.
"Saat kejadian beberapa saksi melihat tersangka keluar dari rumah kontrakan kemudian kabur naik sepeda motor. Sempat dikejar warga, tetapi berhasil lolos," terangnya.
Menurut Purbo, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena ingin menguasai barang dan harta milik korban. Apalagi, tersangka sudah mengenal korban pria, sejak setahun lalu. Dia juga tahu jika korban pria saat itu membawa uang banyak.
Purbo menambahkan, perbuatan pelaku sudah direncanakan. Melihat korban pria membawa uang banyak, kemudian muncul ide untuk membunuhnya dengan racun tikus. Namun karena di rumah kontrakan tersebut ada korban perempuan, tersangka terpaksa menghabisi nyawanya untuk menghilangkan jejak atau saksi.
"Jadi awalnya tersangka ini minta kepada korban perempuan untuk meracik minuman dari buah-buahan. Tanpa sepengetahuannya, bahan-bahan minuman tersebut sudah dicampur dengan racun tikus oleh tersangka. Tersangka juga menyuruh korban perempuan minum," jelasnya.