Brigjen Karyoto resmi menjadi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karyoto dilantik Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (14/4) di gedung Penunjang KPK.
Dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang sempat diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id pada Selasa, sekitar pukul 11.00 WIB, Karyoto terakhir melaporkan hartanya pada 18 Desember 2013. Saat itu Karyoto menjabat Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah D.I Yogyakarta. Setelah itu, Karyoto tak tercatat menyampaikan LHKPN-nya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pada 2013, Karyoto menyampaikan LHKPN-nya lantaran sebagai penyelenggara negara yang masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN. "Tahun 2013 Karyoto menyampaikan LHKPN-nya saat menjabat sebagai Dirreskrimum Polda DIY karena yang bersangkutan sebagai penyidik," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/4).
Menurut Ali Fikri, setelah tahun 2013 tersebut, Karyoto tak menduduki sebagai penyelenggara negara yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
"Sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 yang wajib lapor LHKPN adalah PN yang diwajibkan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya. Karena jabatannya bukan PN sebagaimana ketentuan UU, maka ada mekanisme yang diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait," kata Ali.
Menurut Ali, setelah Karyoto melepas jabatan sebagai Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah D.I Yogyakarta, Karyoto bukan penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN. Diketahui, Karyoto menjabat Wakapolda DI Yogyakarta sebelum dilantik menjadi deputi penindakan KPK.
"Sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 tahun 2020 batas waktu pelaporan periodik tahun pelaporan 2019 adalah 30 April 2020, melalui e-LHKPN dan yang bersangkutan telah menyampaikan laporan LHKPN pada tanggal 8 April 2020," kata Ali Fikri.
"Ada banyak indikator untuk dapat dinilai terkait sisi integritas seseorang, sehingga saya kira tidak perlu lagi berpolemik terkait LHKPN yang bersangkutan," Ali menambahkan.
Reporter: Fachrur Rozie