Antrean Penumpang Masih Terjadi di Stasiun Bogor dan Depok di Tengah PSBB

Lewat unggahan foto sejumlah warga net kepada twitter resmi @CommuterLine, merek mengeluhkan bagaimana fenomena kerumunan terjadi saat PSBB sudah resmi diterapkan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Antrean Penumpang Masih Terjadi di Stasiun Bogor dan Depok di Tengah PSBB
penumpang krl. ©2020 Merdeka.com

Aturan jaga jarak aman sekira dua meter untuk menunjang aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, tampak belum dapat 100 persen diterapkan. Salah satunya terlihat dengan adanya kepadatan antrean pagi ini di beberapa stasiun commuter line, seperti di Stasiun Depok dan Bogor.

Lewat unggahan foto sejumlah warga net kepada twitter resmi @CommuterLine, merek mengeluhkan bagaimana fenomena kerumunan terjadi saat PSBB sudah resmi diterapkan.

"Situasi di Stasiun Bogor & ini antrean untuk masuk karena pembatasan jumlah penumpang. Bukannya kalo kaya gini malah jadi berkerumun ya min? Semoga bisa ada evaluasi agar bisa lebih aman," tulis akun @Shenyulala pukul 04.52 WIB, Senin (13/4/2020).

"Kalau buat peraturan bisa gak dikaji dulu, ini social distancing sama aja kalo antriannya penuh kayak gini," tulis akun @yuniatika saat mengunggah foto antrean Stasiun Depok pada pukul 06.13 WIB, hari ini.

Mengonfirmasi hal tersebut, Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan pihaknya mengikuti aturan PSBB berlaku. Namun demikian dia mengamini bila masih ada perusahaan yang memberlakukan jam kerja seperti biasa. Sehingga mendorong pekerja untuk tetap masuk dan menggunakan moda transportasi umum seperti kereta commuter.

"Kami sebagai operator sudah memenuhi sesuai dengan instruksi PSBB yg dibuat, tapi kita lihat sendiri masih banyak masyarakat yg hendak bekerja," tulis Anne lewat pesan singkat diterima Liputan6.com, Senin (13/4).

Hal tersebut tidak hanya diterapkan di wilayah operasioal Jakarta, namun titik penyanggah seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Bodetabek juga demikian. "Kita ikuti aturan berlaku, sebagai operator kami menjalankan sesuai instruksi PSBB yang dibuat," tulis Anne lewat pesan singkat.

Implementasinya, lanjut Anne, PT KCI menerjunkan lebi dari 4000 personel di 80 stasiun. Tidak hanya itu, pihaknya juga ikut memperbantukan bantuan marinir untuk membantu menjalankan aturan PSBB ini.

"KCI sebagai operator transportasi yg pasti sudah mengupayakan menurunkan 4.000 lebih petugas di 80 stasiun dengan bantuan marinir," jelas dia.

Namun Anne mengamini bila PSBB khususnya di hari ini belum dapat diterapkan maksimal. Hal itu terbukti dari unggahan situasi di beberapa stasiun KRL, Bogor dan Depok, yang dikeluhkan konsumen. Anne pun berjanji pihaknya untuk terus mengevaluasi jalannya PSBB ini dalam mencegah meluasnya penyebaran virus corona, terutama peran Pemda.

"Kita lihat sendiri masih banyak masyarakat yang hendak bekerja. Kita berharap pembuatan PSBB juga dibarengi dengan kontrol dan pengawasan Pemda terhadap implementasi PSBB ini terutama mobilisasi masyarakatnya," Anne menandasi.

2020 Merdeka.com

Aturan jaga jarak aman sekitar 1- 2 meter untuk menunjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19 belum dapat 100 persen diterapkan. Salah satunya terlihat dengan adanya kepadatan antrean di beberapa stasiun KRL Commuter Line, seperti di Stasiun Depok dan Bogor pagi ini.

Pihak Kementerian Perhubungan, terus berupaya untuk mengurangi pencegahan penularan Covid-19, terlebih di KRL. "Intinya kan semua upaya yang kita lakukan adalah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19," kata Kasubag Humas Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Supandi, kepada Liputan6.com, Senin (13/4/2020).

Saat ditegaskan apakah perlu ada kebijakan menghentikan KRL sementara waktu di masa PSBB, dia menuturkan aturan dibuat bakal melihat dinamika di lapangan. "Regulasi yang dibuat juga akan selalu mengikuti dinamika, tentu akan ada evaluasi," tutur Supandi singkat.

Seperti diketahui, PT KCI di wilayah penyanggah seperti Bodetabek juga mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat. Dalam penerapannya di moda transportasi publik ini, PT KCI mengganti jam oprasional mereka menjadi mulai dari pukul 06.00 WIB hinga pukul 18.00 WIB. Sebelumnya diketahui, kereta komuter umum beroperasi sejak dini hari sekira pukul 4 pagi hingga tengah malam sekira pukul 11 hingga 12 malam.

Reporter: Muhammad Ditto Priyasmono dan Putu Merta Surya Putra

Rekomendasi