Pemerintah Provinsi Bali menetapkan status siaga untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19. Hal itu, sesuai dengan surat edaran Gubernur Bali Wayan Koster nomor 7194 tahun 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar masing-masing daerah menetapkan status terkait adanya virus corona itu.
"Kita di Bali sesuai rapat dengan Bapak Gubernur bersepakat untuk menetapkan Bali dalam keadaan Siaga untuk penanggulangan covid-19," kata Indra, di Denpasar, Senin (16/3).
"Siaga artinya semua pihak harus waspada untuk mencegah. Jangan sampai terinfeksi dan juga jangan sampai menginfeksi orang. Semuanya juga harus melakukan antisipasi kalau-kalau penyakit ini meluas," imbuh Indra.
Surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster dengan berisi 7 poin sebagai berikut:
1. Kegiatan belajar mengajar bagi siswa/siswi mulai dari PAUD sampai perguruan tinggi agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online.
2. Tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh pegawai diupayakan dilaksanakan di rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Yang harus bekerja di kantor, diutamakan para pejabat struktural terutama para pimpinan unit kerja. Pelaksanaan ketentuan ini diatur oleh para pimpinan instansi, pimpinan perangkat daerah provinsi dan bupati/wali kota, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi.
3. Kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah Bali agar ditunda kecuali sangat penting dan mendesak.
4. Kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar/simposium/FGD, kursus/diklat, dan lain-lain agar ditunda.
5. Kegiatan-kegiatan hiburan dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa agar ditiadakan atau dibatasi.
6. Kebaikan tersebut pada poin 1 sampai dengan 5 di atas berlaku tanggal 16 s/d 30 Maret 2020.
7. Semua pihak diminta tentang dan tidak panik, tidak membuat dan/atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/tidak berasal dari sumber resmi, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, melaksanakan perilaku hidup sehat dan bersih (PHBS).
Indra juga menyampaikan, bagian dari kesiagaan itu maka kita harus mengurangi kegiatan-kegiatan acara yang melibatkan orang banyak.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar untuk dua minggu kedepan dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media belajar online atau daring ."Semua sekolah sudah punya itu dan materinya juga sudah ada," ujarnya.
Pegawai pemerintah bekerja dari rumah kecuali yang melakukan pelayanan publik secara langsung. Misalnya, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Samsat. Kemudian bagi yang kerja di kantor harus menerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS). "Selanjutnya, kegiatan-kegiatan perjalanan keluar daerah dan keluar negeri ditunda," ujar Indra.