KPK Telaah Penemuan Belasan Moge dan 4 Mobil Mewah di Gudang Nurhadi

Dia mengungkapkan, belasan moge dan empat mobil mewah itu sudah disegel oleh tim penyidik KPK. Jika barang mewah tersebut terbukti milik Nurhadi dan dihasilkan dari tindak pidana korupsi, maka akan disita untuk negara.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Telaah Penemuan Belasan Moge dan 4 Mobil Mewah di Gudang Nurhadi
KPK periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan belasan motor gede (moge) dan empat mobil mewah yang terparkir di gudang sebuah villa diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Ciawi, Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik tengah mendalami lebih lanjut kepemilikan belasan moge dan empat mobil mewah tersebut.

"Penyidik masih melakukan pendataan dan analisa terlebih dahulu terkait dengan seluruh barang atau motor dan mobil mewah yang ditemukan tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).

Dia mengungkapkan, belasan moge dan empat mobil mewah itu sudah disegel oleh tim penyidik KPK. Jika barang mewah tersebut terbukti milik Nurhadi dan dihasilkan dari tindak pidana korupsi, maka akan disita untuk negara.

"Untuk selanjutnya nanti kemudian mengambil langkah hukum tentunya terkait dengan status dari barang-barang bergerak yang ditemukan di villa yang diduga milik dari tersangka NH (Nurhadi) di Ciawi tersebut," ujarnya.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi