Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dalam putusannya, Nurhadi dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp137 miliar yang kemudian disamarkan melalui berbagai aset. Proses tersebut dinilai sebagai upaya pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul dana.
Kasus ini merupakan perkara hukum kedua yang menjerat Nurhadi. Sebelumnya, ia telah menjalani hukuman enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Setelah sempat memperoleh pembebasan bersyarat pada 2025, Nurhadi kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penyidikan kasus terbaru hingga akhirnya divonis dalam persidangan kali ini.