FOTO: Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis Lima Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Nurhadi dalam kasus gratifikasi dan TPPU, Rabu (01/04/2026).

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Reporter
FOTO: Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis Lima Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (01/04/2026). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dalam putusannya, Nurhadi dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp137 miliar yang kemudian disamarkan melalui berbagai aset. Proses tersebut dinilai sebagai upaya pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul dana.

Kasus ini merupakan perkara hukum kedua yang menjerat Nurhadi. Sebelumnya, ia telah menjalani hukuman enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Setelah sempat memperoleh pembebasan bersyarat pada 2025, Nurhadi kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penyidikan kasus terbaru hingga akhirnya divonis dalam persidangan kali ini.

Rekomendasi