Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Lucinta Luna dapat mengajukan rehabilitasi setelah hasil tes rambut yang dijalaninya kemarin sudah dikeluarkan oleh laboratorium BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat.
"Nanti (kalau rehabilitasi), ada mekanismenya. Itu melalui asesmen dulu. Ini kan masih didalami dulu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Yusri menambahkan setelah nantinya hasil tes rambut keluar, Lucinta Luna dapat mengajukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Kalau sudah selesai semua kalau dia (Lucinta Luna) mengajukan ke sana (BNNP DKI), rehabilitasi kan ada asesmen dulu. Kalau enggak boleh, ya enggak boleh. Kalau boleh, ya kita enggak bisa ngomong," lanjut Yusri.
Advertisement
Pemasok Narkoba ke Lucinta Luna Ditangkap
Sebelumnya, Yusri mengatakan polisi telah mengamankan pemasok narkoba kepada Lucinta Luna. Berdasarkan pengakuan Lucinta Luna, polisi menangkap seseorang berinisial IF para Rabu (12/2) pagi.
"Tadi pagi baru kita amankan lagi satu orang ini kita masih lakukan pemeriksaan, satu orang pengakuan dari LL dia membeli obat tersebut kepada yang bersangkutan inisialnya IF alias FLO sekarang yang bersangkutan sudah kita dalami masih lakukan pemeriksaan," Ucap Yusri, di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2).
Saat ini IF masih dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian. Yusri menambahkan, bahwa Lucinta Luna mengaku sudah lima bulan menggunakan narkoba.
Dari pengakuannya dia mengatakan mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan depresi.
"Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman sekitar 4 tahun penjara," katanya.