Tingkatkan Layanan, Jasa Raharja & Polri MoU Sinkronisasi Sistem Online Data Laka

Untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Budi Raharjo mengungkapkan bahwa Jasa Raharja tidak bisa berdiri sendiri, diperlukan adanya dukungan dan kolaborasi dengan mitra strategis. Salah satunya adalah dukung yang sangat besar dari pihak POLRI.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tingkatkan Layanan, Jasa Raharja & Polri MoU Sinkronisasi Sistem Online Data Laka
MoU Antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis dan Direktur Utama. ©2020 Merdeka.com

PT Jasa Raharja (Persero) bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk meningkatkan pelayanan asuransi perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Kedua instansi melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor Dengan Sistem Online`

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis dan Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S. pada hari Rabu (5/2) bertempat di Gedung Jasa Raharja, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam sambutannya, Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S. mengatakan di era yang penuh distraksi saat ini menuntut pihaknya untuk senantiasa kerja dengan efektif. Transformasi berbasis teknologi digital terus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan organisasi.

"Sebagai wujud kehadiran negara, Jasa Raharja terus berupaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 dengan tetap mengedepankan teknologi digital namun tetap humanis," tutur Budi Rahardjo S.

Untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Budi Raharjo mengungkapkan bahwa Jasa Raharja tidak bisa berdiri sendiri, diperlukan adanya dukungan dan kolaborasi dengan mitra strategis. Salah satunya adalah dukung yang sangat besar dari pihak POLRI.

"Tugas pokok Jasa Raharja dalam menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas tidak terlepas adanya peran dan dukungan POLRl dalam penanganan kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini, merupakan kesepakatan bersama kedua belah Pihak untuk melanjutkan kembali Nota Kesepahaman yang telah berakhir masa berlakunya, dimana terakhir POLRI dan Jasa Raharja telah menandatangani Nota Kesepahaman pada tanggal 9 Januari 2015 yang pada saat itu merupakan cikal bakal pemanfaatan data secara online.
Sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara POLRI dan Jasa Raharja sampai saat ini, telah memberikan manfaat bagi kedua belah Pihak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, antara lain :

a. Mempercepat informasi data kecelakaan lalu lintas.
b. Mempercepat proses penyerahan santunan Jasa Raharja kepada korban atau ahli warisnya, dimana sebelumnya fisik Laporan Polisi diperoleh secara manual dengan mendatangi Unit Laka setempat, sedangkan sekarang dapat diperoleh secara online melalui integrasi sistem RSAIS yang merupakan pengembangan dari aplikasi sebelumnya yaitu IRSMS Korlantas Polri.

Waktu Penyerahan Santunan Semakin Cepat

Seiring dengan pemanfaatan teknologi digital dan sistem online yang terintergrasi, waktu penyerahan santunan dari Jasa Raharja untuk para korban kecelakaan lalu lintas semakin cepat.

"Pada tahun 2019, Jasa Raharja menyerahkan santunan untuk korban meninggal dunia rata-rata dalam 14 jam, sejak terjadinya kecelakaan. Dan dalam waktu 24 menit, sejak berkas santunan diterima oleh petugas Jasa Raharja, santunan sudah dapat direalisasikan," ujar Budi Rahardjo.

Adapun total santunan yang diserahkan Jasa Raharja kepada ahli waris maupun para korban di tahun 2019 sebesar Rp 2,7 Triliun. Kapolri Jendral Idham Aziz berharap kerja sama antara POLRI dan Jasa Raharja berjalan dengan baik dan dapat meminimalisir angka kecelakaan.

"Saya lihat korban kecelakaan lalu lintas di tahun 2019 lalu sedikit lebih menurun dibanding tahun 2018. 25.673 jiwa yang meninggal, artinya per bulan 2139 korban jiwa yang meninggal. Terima laporan dari Korlantas perhari ada 71 korban jiwa, per jam 3 korban jiwa dari seluruh Indonesia," ujar Jendral Polisi Idham Aziz.

"Semoga ke depan kita selalu bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada korban-korban kecelakaan lalu lintas maupun data-data kendaraan yang dibutuhkan," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Irjen Pol. lstiono dan Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding yang mengatur lebih rinci mengenai Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor Dengan Sistem Online.

"Dengan demikian dampak yang dirasakan nanti bagi pengguna kendaraan pribadi maupun moda transportasi umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas dapat dengan cepat, tepat dan mudah dalam memperoIeh kepastian status keterjaminan dari Jasa Raharja, sehingga tingkat fatalitas korban kecelakaan dapat diminimalisir secara optimal," ujar Budi Rahardjo.

Rekomendasi