Terbukti melakukan tindakan rasial saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Syamsul Arifin, oknum aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Tambaksari, Surabaya, dijatuhi hukuman selama 5 bulan penjara. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama 5 bulan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan," katanya, Kamis (30/1).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras, sehingga meresahkan masyarakat.
"Yang meringankan, terdakwa yakni Syamsul telah mengakui perbuatannya, ia juga belum pernah dipenjara atau tak terlibat pidana apapun sebelum kasus ini," jelasnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, di mana Syamsul dituntut bui selama 8 bulan penjara.
Dengan putusan ini, Syamsul juga akan segera memperoleh kebebasan, sebab masa tahanan yang telah dijalaninya, tepat 5 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, Syamsul menyatakan menerimanya. "Kami menerima putusan tersebut, yang mulia," kata kuasa hukum Syamsul, Ishom PA.
Berbeda dengan Syamsul, jaksa mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut. "Pikir-pikir yang mulia," kata salah satu JPU.
Sebelumnya, Syamsul merupakan salah satu orang yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, 16-17 Agustus 2019 yang lalu.
Oknum ASN Pemerintah Kota Surabaya di salah satu kecamatan di Kota Pahlawan ini, diketahui merupakan salah satu orang yang telah melontarkan kata-kata makian bernada rasial ke arah penghuni asrama.
Aksi Syamsul itu juga terekam dalam tayangan video yang beredar di media sosial. Insiden tersebut juga disebut sebagai pemicu pecahnya kerusuhan di sejumlah kota Papua dan Papua Barat.