Polres Bogor menduga praktik penambangan emas liar menjadi salah satu pemicu bencana longsor dan banjir bandang di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor, awal tahun 2020.
Dua penambang emas liar (gurandil), MAR (24) dan ATA (33) ditangkap polisi saat sedang menambang emas di Gunung Puntang, Kampung Cililin Sabrang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
"Saat kami lakukan pemantauan di wilayah Bogor Barat, kami menemukan adanya aktivitas penambangan dan pengolahan tambang emas mencurigakan," kata Kapolres Bogor AKBP M Joni, Senin (13/1).
Joni menjelaskan, pelaku tidak mengantongi izin dalam melakukan aksi penambangan di tiga lokasi. Di antaranya lubang Cingalang, lubang Cisapon, Gunung Puntang, Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg.
Polisi mengamankan barang bukti 80 karung bahan emas, 70 buah gelundung alat pengolah emas, 5 mesin penggerak alat pengolah emas, 5 buah poli, 2 tabung gas 50 kilogram, 2 tabung gas 3 kilogram, 2 alat pengolah emas gembosan, 1 buah timbangan, 1/2 karung kowi dan uang tunai Rp1,6 juta.
Keduanya dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 37 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara.