Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/1). Dia didatangkan dari Rutan KPK di Jakarta untuk memberi kesaksian dalam persidangan perkara suap terdakwa Isa Ansyari (47).
Saat tiba di ruang sidang, Eldin tampak disalami sejumlah pejabat dan pegawai Pemkot Medan. Bahkan ada yang meneteskan air mata setelah bersalaman.
Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, duduk si sampingnya sebelum sidang dimulai. Mereka beberapa kali tampak berbincang.
Ada 9 saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam persidangan ini. Eldin mendapat giliran pertama memberi keterangan.
Saat ditanyai hakim, Edlin memaparkan undangan perayaan ulang tahun ke-30 Sister City dari Kota Ichikawa, Jepang. "Kami memenuhi undangan itu," kata Eldin menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz.
Dia mengirim disposisi ke Sekda Kota Medan untuk mengikuti undangan itu. Menurutnya, dana keberangkatan itu memang ada dianggarkan.
Eldin mengetahui ada 9 orang yang berangkat. Namun dia tidak mendapat informasi jumlah dana yang diperlukan dan baru tahu ada kekurangan setelah pulang.
"Saya tidak mendapat informasi secara khusus (mengenai jumlah kekurangan). Hanya diberitahukan utang Pemkot ke travel sekitar Rp500-an juta," jelasnya.
Sidang mendengar keterangan saksi ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam perkara ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Isa Ansyari (47), didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Advertisement
Isa didakwa memberikan Rp530 kepada Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan. Pemberian suap yang dilakukan bersama Samsul Fitri Siregar, Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan, itu dengan maksud agar Dzulmi Eldin mempertahankan jabatan Isa selaku Kepala Dinas PU Kota Medan.
Di antara uang itu digunakan untuk menutupi kekurangan biaya perjalanan rombongan ke Ichikawa, Jepang, pada perayaan ulang tahun ke-30 "Program Sister City" antara kota Medan dengan Kota Ichikawa. Rombongan dari Medan berkunjung ke Negeri Sakura pada tanggal 15-18 Juli 2019.
Persidangan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Wali Medan T Dzulmi Eldin dkk, Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10) dinihari. Dzulmi Eldin, Isa Anyari dan Kepala Bagian Protokpler Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka.