Dihukum 6 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Medan Ajukan PK
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Majelis hakim menyatakan Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, dalam hal ini telah menerima suap Rp2,1 miliar dari anak buahnya.
Menyikapi putusan hakim, Samsul Fitri menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU.
Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin (59) dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta agar hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Wali Kota Medan Hadapi Sidang Tuntutan. Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin terlibat dalam kasus dugaan menerima suap proyek dan jabatan pada Pemkot Medan tahun 2019.
Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (26/3). Sidang sempat dibuka Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz sekitar pukul 10.30 Wib, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siswandono, meminta penundaan, karena saksi yang akan dihadirkan masuk dalam ODP Covid-19.
Sejumlah nama pejabat Pemkot Medan disebut turut memberikan uang kepada Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin. Hal tersebut tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU ) Kota Medan, Isa Ansyari dinyatakan terbukti menyuap Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin sebesar Rp530 juta. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Wali Kota nonaktif Medan, T Dzulmi Eldin, segera duduk di kursi pesakitan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara kasus suap yang menjeratnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/2).
Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 102 orang saksi. Setelah dilimpahkan ke penuntutan, jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap keduanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) nonaktif Kota Medan, Isa Ansyari (47), dinilai bersalah menyuap Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin. Dia dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ekspresi Wali Kota Medan Nonaktif Saat Akan Diperiksa KPK. Tengku Dzulmi Eldin diperiksa sebagai tersangka terkait dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2016-2021.
Wakil Wali Kota Medan yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, turut menghadiri sidang perkasa suap dengan terdakwa Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/1). Saat keluar ruang sidang, dia emosi saat ditanyai wartawan soal kehadirannya di saat jam kerja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/1). Dia didatangkan dari Rutan KPK di Jakarta untuk memberi kesaksian dalam persidangan perkara suap terdakwa Isa Ansyari (47).
Dakwaan dibacakan bergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terdiri dari Ali Fikri, Iskandar Marwanto, Siswhandono, Moch Wiraksajaya, Zainal Abidin, dan Arin Karniasari.
Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin.
Febri tak menjelaskan lebih detail proyek di dinas PUPR yang pernah dikerjakan oleh perusahaan Yamitema. Termasuk juga apakah perusahaan Yamitema pernah memberi suap kepada Wali Kota Tengku Dzulmi Eldin.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Kani Jaya Sentosa, Yamitema T Laoly dalam kasus dugaan suap terhadap Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin.