Saksi Berstatus ODP, Sidang Perkara Suap Wali Kota Medan Ditunda
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang perkara suap dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Medan, T Dzulmi Eldin. Sidang itu ditunda karena saksi yang akan dihadirkan tengah menjalani karantina mandiri setelah berstatus orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19.
Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (26/3). Sidang sempat dibuka Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz sekitar pukul 10.30 Wib, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siswandono, meminta penundaan, karena saksi yang akan dihadirkan masuk dalam ODP Covid-19.
"Ada 8 atau 9 saksi yang kami rencanakan hadir hari ini. Tapi kemudian tak dapat hadir semuanya menjalani masa karantina (isolasi) mandiri karena ODP Covid-19," sebutnya.
Sementara penasihat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang, menyerahkan sepenuhnya majelis hakim. "Kami sebenarnya ingin sidang ini berjalan, tapi situasi virus corona ini membuat kita bertaruh nyawa. Serba salah," ujarnya.
Junaidi pun mengaku mendapat informasi bahwa sejumlah pejabat dan jajaran Pemko Medan menjadi ODP pasca-meninggalnya, Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdako Medan, Musaddad Nasution, Rabu (25/3) sore.
"Situasinya jadi serba hati-hati. Mohon pertimbangan majelis hakim," sebutnya.
Majelis hakim kemudian memutuskan sidang ditunda hingga 6 April 2020. Ketua majelis Abdul Aziz mengaku belum tahu apa yang akan terjadi pada 6 April 2020, namun sidang perkara itu tetap harus dilaksanakan.
Aziz menawarkan sidang dilakukan dengan telekonferensi. Terdakwa tetap di rutan, saksi di tempatnya masing-masing, sedangkan majelis hakim, jaksa dan pengacara di PN Medan.
Dia berharap semua pihak bekerja sama agar telekonferensi berlangsung lancar. “Kita tunda sampai 6 April 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Apakah kita bisa sidang 6 April di sini nanti, kita lihat situasinya seperti apa? Semoga wabah virus corona segera berakhir, dan kita semua dalam keadaan sehat," ucap Abdul Aziz.
Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi Dzulmi Eldin, pada putusan sela yang dibacakan pada Kamis (19/3). Majelis hakim menyatakan sidang perkara ini dilanjutkan, hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin didakwa menerima suap dari para pejabat Pemkot Medan dengan total Rp2,1 miliar. Pemberian uang itu melalui Samsul Fitri.
Dia didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perkara ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Medan T Dzulmi Eldin dkk, Selasa (15/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019) dinihari. Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka.
Isa dijadikan tersangka pemberi suap, sedangkan Dzulmi Eldin dan Samsul Fitri sebagai penerima. Samsul masih diadili, sedangkan Isa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KJP (12) dinyatakan hilang hampir satu bulan. Orang tuanya sudah mencari tetapi belum juga bertemu.
Baca SelengkapnyaPihak KPUD Depok juga sudah melakukan perbaikan terhadap kesalahan pembacaan dalam sistim Sirekap saat penghitungan sementara pemilihan presiden
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaMK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang telah mangkir dua kali pemeriksaan tanpa alasan
Baca Selengkapnya